Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menindak ratusan jaksa nakal sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, sebanyak 69 jaksa dikenai hukuman disiplin dengan kategori berat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, Rabu, 31 Desember 2025.
"Bidang pengawasan, hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," ucap Anang dalam konferensi pers.
Anang menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin kategori ringan, 44 lainnya hukuman ringan dan 69 lainnya hukuman berat.
Dia mengungkap, hukuman disiplin kategori berat yang dimaksud yaitu pencopotan jabatan.
"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Anang juga memaparkan terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Kejagung.
Kata dia, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45%. Dia menyebut, ada 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan.
"Sudah lapor 13.075, belum lapor 475," tandas Anang.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F26%2F8a593207-f899-4bed-8736-29e20d8a2c34.jpg)
