Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank telah mengatur jadwal layanan terbatas pada beberapa kantor cabang pada libur Tahun Baru 2026.
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti telah disampaikan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal yang berlaku secara nasional.
Adapun Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta layanan publik tetap berjalan seperti biasa pada tanggal tersebut.
Jika melihat susunan kalender 2025, libur Natal dan cuti bersama ini berdekatan langsung dengan akhir pekan. Sabtu dan Minggu, 27-28 Desember 2025, jatuh tepat setelah cuti bersama, sehingga masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu.
Kemudian, masyarakat kembali mendapatkan libur nasional pada tanggal 1 Januari 2026, yang bertepatan dengan dimulainya tahun baru. Perbankan pun telah menyiapkan skema operasional khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru untuk memastikan layanan perbankan tetap berjalan bagi nasabah.
Baca Juga
- Rapor Saham Perbankan 2025: Bank Kecil Meroket, Big Banks Tertahan Sepanjang Tahun
- Kaleidoskop 2025: Semarak Aksi Perbankan, dari IPO hingga Kehadiran Bank Syariah Baru
- Kaleidoskop Perbankan 2025: Kredit Tak Kunjung Bertenaga meski Diguyur Likuiditas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memastikan seluruh channel transaksi tetap andal dan siap digunakan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Pada periode libur ini, BRI mengoperasikan 159 Kantor BRI layanan operasional Nataru dan 67 Weekend Banking, sehingga kebutuhan transaksi masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik.
Adapun berikut jadwal operasional BRI saat libur tahun baru:
Senin, Selasa, Rabu 29-31 Desember 2025 - Layanan Kantor BRI beroperasi
Kamis, 1 Januari 2025 - Tidak beroperasi (Layanan Digital Only)
Jumat, 2 Januari 2025 - Layanan Kantor BRI beroperasi
Jadwal Operasional Bank MandiriSelama libur Nataru, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memastikan nasabah tetap dapat melakukan transaksi tarik tunai, setor tunai, hingga cek saldo melalui jaringan ATM dan CRM Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Perseroan melakukan penyesuaian operasional layanan Kantor Cabang serta memastikan layanan perbankan tetap dapat diakses sesuai kebutuhan nasabah selama periode libur panjang tersebut.
Melalui laman resminya, bank dengan logo pita emas ini melakukan penyesuaian operasional dan layanan Kantor Cabang dan ATM pada 25-28 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Nasabah dapat mengetahui informasi lengkap terkait daftar cabang yang beroperasi di tanggal-tanggal tersebut, melalui tautan berikut bmri.id/layanannataru.
Jadwal Operasional BCAPT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) turut melaksanakan operasional terbatas selama periode libur tahun baru. Bank swasta terbesar di Indonesia itu mengumumkan operasional terbatas pada 27-28 Desember 2025. Lalu, layanan perbankan kembali berjalan normal pada 19-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Berikut jadwal operasional BCA
29-31 Desember 2025: layanan perbankan beroperasi normal
1 Januari 2026: libur
2 Januari 2026: beroperasi normal
Jadwal Operasional BNIPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) melaksanakan operasional terbatas pada periode Tahun Baru 2026. Layanan perbankan BNI beroperasi normal pada 29-31 Desember 2025.
Kemudian pada 1 Januari 2026, perseroan kembali menerapkan operasional terbatas di 15 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Informasi lengkap terkait outlet BNI yang melakukan operasional terbatas dapat diakses melalui tautan berikut https://www.bni.co.id/id-id/beranda/kabar-bni/pengumuman/articleid/25859.





