Polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron. Klowor menyusul Samuel dan Yasin yang telah lebih dulu diringkus polisi.
Dilansir detikJatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut total tersangka kini menjadi tiga orang.
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Abast menjelaskan tersangka Klowor ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12) pukul 22.00 WIB. Menurutnya, Klowor juga berperan sebagai dalang perusakan rumah Elina.
Meski telah mengamankan 3 tersangka, Abast menegaskan polisi tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Lantaran dalam video yang beredar pelaku yang diduga terlibat lebih dari 3 orang.
"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458878/original/029164000_1767098567-ratcha.jpg)