Kejagung Selesaikan 2.080 Perkara melalui Restorative Justice Sepanjang 2025

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan sebanyak 2.080 kasus dengan pendekatan restorative justice (RJ). Angka tersebut merupakan perkara dari penanganan perkara tindak pidana umum periode 1 Januari sampai 22 Desember 2025.

"Terkait dengan data penanganan perkara restorative justice (RJ). Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).

Masih terkait RJ, Anang juga memaparkan peran infrastruktur pendukung seperti rumah RJ dan balai rehabilitasi dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.

“Sudah ada rumah RJ 5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada balai rehab diselesaikan di balai rehabilitasi ada 112 perkara,” tuturnya.

Selain itu, Anang juga menyebutkan sepanjang 2025 ini, Kejaksaan menangani ratusan ribu perkara dari tindak pidana umum. Ia merincikan, sebanyak 96.690 perkara sudah diputus dan 99.491 perkara sudah dieksekusi.

“Putusan ada 96.690 dan upaya hukum, ini upaya hukum ada upaya hukum Banding dan upaya hukum Kasasi. Untuk upaya hukum Banding ada 4.074 perkara. Upaya hukum Kasasi ada 2.985 perkara,” papar Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jakarta Lebih Aman, 348 Preman Diringkus Sepanjang 2025
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Khofifah Temui Ibu-ibu Ojol dan Salurkan Sembako di Penghujung 2025
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
MUI Beri Anjuran Ini saat Merayakan Tahun Baru 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Anjlok: Emas UBS Turun Rp74.000, Galeri24 Merosot Rp72.000
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gaya Prabowo Rayakan Tahun Baru 2026: Datangi Korban Banjir Sumut, Ajak Doa Bersama
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.