Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan, pasca tewasnya dua debt collector.
  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan pelaku saat Rilis Akhir Tahun pada 31 Desember 2025.
  • Enam anggota Polri ditetapkan tersangka pengeroyokan, dua di antaranya dipecat tidak hormat (PTDH) akibat kasus tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi menyusul pengeroyokan hingga tewasnya dua orang debt collector atau mata elang alias matel.

Polisi memastikan pengusutan kasus dilakukan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

"Kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakaran nya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," ungkap Iman.

Meski demikian, Iman belum mengungkap jumlah maupun identitas pelaku pembakaran yang telah diamankan.

Ia menegaskan penanganan perkara Kalibata dilakukan secara transparan dan berimbang, termasuk penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan.

"Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," jelasnya.

Iman menambahkan, hingga kini penyidik masih memburu tersangka lainnya dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel), MET dan NAT, di Kalibata, Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir)

Diketahui, aksi pembakaran kios terjadi pada Kamis (11/12/2025) malam, tidak lama setelah dua orang debt collector tewas dikeroyok.

Baca Juga: Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Dalam kasus pengeroyokan tersebut, Polri telah menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka.

Keenam anggota itu telah menjalani sidang etik. Hasilnya, dua personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi.

Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ yang disebut sebagai pelanggar utama.

Sedangkan empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Mereka dinilai mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan oleh debt collector.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur NTT Ajak Tokoh Adat dan Agama Doakan Pencarian Korban Kapal Wisata di Pulau Padar
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pelayaran di Labuan Bajo Ditutup karena Cuaca Ekstrem, KSOP Fokus Keselamatan
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 31 Desember 2025
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Inspirasi dari Burung Kepodang Emas
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Laporan Warga di Polda Metro Jaya Tertinggi di Indonesia
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.