Kejagung Catat 4 Kasus Terbesar 2025: Impor Minyak, Sritex hingga Chromebook

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan daftar empat perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang 2025. Kasus-kasus tersebut menyasar pada perkara yang diproyeksikan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Perkara tersebut antara lain dugaan pidana tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di PT Pertamina dengan total kerugian hingga Rp 285 triliun. Selain itu, ada juga kasus impor gula di Kementerian Perdagangan sejak 2015-2023 yang diproyeksikan merugikan negara Rp 578 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan fokus penegak hukum lebih mengarah kepada kasus-kasus strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

“Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung setidaknya ada empat,” kata Anang saat sesi konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).

Empat kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara terbesar 2025 sebagai berikut:

Tata Kelola Impor Minyak

Anang mengatakan perkara pertama ini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 285 triliun. Jumlah ini terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp 43,27 triliun.

Kasus ini juga menjerat sejumlah petinggi PERTAMINA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Kasus yang pertama ini sudah naik ke penuntutan,” kata Anang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina. Para tersangka berasal dari jajaran internal Pertamina, anak usaha, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum pada sektor tata kelola energi.

Tiga tersangka diantaranya yakni Alfian Nasution yang menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014, serta Toto Nugroho yang pernah menjabat Vice President Intermediate Supply PT Pertamina periode 2017–2018.

Chromebook Kemendikbudristek

Anang menjelaskan perkara kedua ini masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,98 triliun. Kasus ini menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Kejagung mengatakan pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem. Mereka kini tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi.

Pemberian Kredit PT Sritex

Anang menyebut Kejaksaan juga menyidik dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Dalam perkara ini, penyidik menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia, Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan anak perusahaannya.

Importasi Gula Kemendag

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang 2015 hingga 2023. Kejaksaan mencatat nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 578,1 miliar.

Perkara ini sebelumnya turut menjerat Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong yang kini dibebaskan dari segala tuntutan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 8 Agustus lalu.

Tom Lembong mendekam di Lapas Cipinang setelah dijatuhi vonis penjata 4 tahun 6 bulan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu dalam kasus impor gula. Tom juga harus membayar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lestari Moerdijat: Jadikan Perayaan Tahun Baru Momentum untuk Bangkit dan Bersatu Membangun Negeri
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Drama Kartu Merah Warnai Laga! Nigeria Hancurkan Uganda dan Cetak Rekor Sempurna di Piala Afrika
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Bali Utara Dinilai Berpotensi Jadi Kawasan Wisata Strategis
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Asik Nih! Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Gratis Selama 2 Hari
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
5 Menu Sarapan Sehat yang Bisa Membuatmu Tetap Semangat Sepanjang Hari
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.