Kejagung Ungkap Kasus Kerugian Terbesar Selama 2025: Chromebook-Sritex

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan sejumlah capaian kerja sepanjang periode 2025. Salah satu yang diungkap adalah perkara-perkara dengan jumlah kerugian negara yang besar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan setidaknya ada empat kasus sepanjang 2025 ini yang merugikan negara cukup besar. Apa saja?

Importasi Minyak

Pertama adalah perkara terkait tata kelola minyak mencatatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Pertama adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta pada Rabu (31/12).

Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, sembilan orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.

Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Chromebook Kemendikbud Ristek

Lalu, Anang menjabarkan kerugian negara dari kasus chromebook yang menjerat eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kasusnya saat ini akan masuk sidang dakwaan

"Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022. Nilai kerugian Rp1 Triliun 985 Miliar," jelas Anang.

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni: mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

Kasus Sritex

Selanjutnya, Anang juga membeberkan kerugian negara yang cukup besar dari kasus kredit PT Sritex. Nilai kerugian negara Rp 1.354.870.054.158.

Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.

Para petinggi bank pelat merah itu diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan.

Importasi Gula

Terakhir, kasus keempat dengan kerugian negara terbesar adalah kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023. Nilai kerugian Rp 578.105.411.622,67,” ujar Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
H-2 Tahun Baru, Jalan Asia Afrika dan Alun-Alun Bandung Ramai Pengunjung
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Populer Ekonomi: Emas Antam Ngedrop hingga Risiko Belum Aktivasi Coretax
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Newcastle kembali ke jalur kemenangan usai taklukkan Burnley 3-1
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Muncul Friksi, Arab Saudi Ungkap Kekecewaan atas Langkah UEA di Hadramout Yaman
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.