FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum (Kemenhum) akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Surat edaran itu terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Diterbitkannya Surat Edaran itu untuk memberi kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Melansir laman resmi Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa lagu atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
Berdasar hal itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Hermansyah mengatakan, nantinya sistem pengelolaan royalti nasional akan dipegang oleh LMKN dengan cara menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN, sambung dia, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Nantinya, LMK menyalurkan royalti kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.
Sementara, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan mengungkapkan, bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. Jadi, pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa.
“Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” urainya.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. (bs-sam/fajar)




