Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan perizinan ilegal pertambangan di Konawe Utara. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi atas perkara tersebut.
“Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (31/12).
Terkait dengan dugaan modusnya, Anang menjelaskan bahwa ada izin tambang yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang.
Anang mengatakan, peristiwa yang sedang diusut itu pada periode 2013-2025 dan menyeret kepala daerah Konawe Utara saat itu. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Sudah beberapa pernah saksi diperiksa, dan saat ini kalau enggak salah tidak dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ujar Anang.




