Grid.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Friceilda Prillea atau Icel oleh Anrez Adelio menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Korban kekerasan seksual memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia.
Melalui pendampingan kuasa hukum, Icel menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keberanian korban melawan ketidakadilan.
“Korban kekerasan seksual dilindungi undang-undang,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Undang-Undang TPKS memberikan payung hukum bagi korban. Perlindungan tersebut mencakup aspek pidana, pemulihan, dan hak korban.
Santo menegaskan bahwa korban tidak perlu takut untuk melapor. Negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaporan bukanlah hal memalukan. Justru menjadi langkah awal menuju keadilan.
“Kami ingin memastikan hak korban dan anaknya terlindungi,” kata Santo.
Icel sendiri kini tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan. Kondisi fisiknya disebut sehat meski menghadapi tekanan mental.
Proses hukum yang panjang diakui melelahkan secara emosional. Namun tim kuasa hukum memastikan pendampingan penuh terus diberikan.
“Proses ini memang tidak mudah,” ungkap Santo.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi publik tentang pentingnya edukasi hukum. Banyak korban masih ragu melapor karena stigma sosial.
Padahal, hukum telah memberikan dasar yang kuat. Undang-undang menjamin hak korban tanpa memandang latar belakang.
Santo berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Terutama agar korban tidak merasa sendirian.
“Kami ingin korban lain berani bersuara,” tegasnya.
Kesadaran hukum dinilai penting untuk mencegah kekerasan seksual. Perlindungan hukum harus dimanfaatkan secara maksimal.(*)
Artikel Asli



