KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Mahasiswa buat Mentor Magang di Lembaga Negara: Baju hingga Parfum

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dari mahasiswa saat menjadi mentor magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Budi mengatakan, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), KPK berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.

Baca juga: KPK Terima 5.020 Pelaporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Nilainya Rp 16,40 Miliar

KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Budi juga mengingatkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah tindak pidana suap.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tindak pidana suap, Gratifikasi mentor magang, KPK cegah korupsi, Aturan gratifikasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xNjM5MjYzMS9rcGstdGVyaW1hLWxhcG9yYW4tZ3JhdGlmaWthc2ktZGFyaS1tYWhhc2lzd2EtYnVhdC1tZW50b3ItbWFnYW5nLWRpLWxlbWJhZ2E=&q=KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Mahasiswa buat Mentor Magang di Lembaga Negara: Baju hingga Parfum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

“Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019,” ujarnya.

Baca juga: Saut Desak KPK Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Lebih lanjut, Budi mengatakan, para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/.

“Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli dan Insanul Damai, Kuasa Hukum Sebut Pertemuan Keluarga Sering Dilakukan
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Prabowo Cek Langsung Layanan Kesehatan Warga Pascabencana di Tapanuli Selatan
• 5 jam laludisway.id
thumb
BNPB Pastikan Akses Jalan di Aceh-Sumatera Sudah Bisa Dilewati
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Premier League: Chelsea Ditahan Imbang Bournemouth, The Blues Gagal Menang Beruntun
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Unai Emery Angkat Bicara Soal Tak Jabat Tangan Arteta usai Aston Villa Kalah dari Arsenal
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.