JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dari mahasiswa saat menjadi mentor magang.
“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Budi mengatakan, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), KPK berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.
Baca juga: KPK Terima 5.020 Pelaporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Nilainya Rp 16,40 Miliar
KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Budi juga mengingatkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah tindak pidana suap.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tindak pidana suap, Gratifikasi mentor magang, KPK cegah korupsi, Aturan gratifikasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xNjM5MjYzMS9rcGstdGVyaW1hLWxhcG9yYW4tZ3JhdGlmaWthc2ktZGFyaS1tYWhhc2lzd2EtYnVhdC1tZW50b3ItbWFnYW5nLWRpLWxlbWJhZ2E=&q=KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Mahasiswa buat Mentor Magang di Lembaga Negara: Baju hingga Parfum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019,” ujarnya.
Baca juga: Saut Desak KPK Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara
Lebih lanjut, Budi mengatakan, para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/.
“Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi,” ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



