KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa ada sebanyak 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan, baik dalam bentuk barang maupun uang. Budi menyebut, total nilai gratifikasi yang dilaporkan itu yakni mencapai Rp 16,4 miliar.
"Tercatat sampai dengan hari ini, KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799. Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp 3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12).
"Sehingga, dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar," ungkapnya.
Adapun rincian pelapor gratifikasi tersebut sebanyak 1.620 orang pelapor individu dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang berada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
"Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20%. Di mana pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan," ucap Budi.
"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," imbuhnya.
Sejumlah bentuk penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada tahun 2025 itu di antaranya sebagai berikut:
Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut;
Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa;
Pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan, dan layanan pencatatan nikah;
Pemberian dari orang tua murid ke guru; dan
Pemberian honor narasumber. Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas dan fungsi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, pihaknya turut memperoleh informasi adanya pemberian gratifikasi oleh pihak perbankan.
"Dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan," tutur Budi.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
"Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," papar Budi.
Tak hanya itu, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang.
"Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," kata Budi.
"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," sambung dia.
Sebagai langkah mitigasi awal, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak ada pemberian hadiah atau sejenisnya dalam Program Magang Bersama dari Kemnaker.
"KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," pungkasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPK pun mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya dugaan gratifikasi.
Adapun ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut diatur dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2Fc1c4af6f41ce2542ae8a46f4e21af700-20251218TOK39.jpg)

