JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna memastikan, pihaknya masih mencari Silfester Matutina, terdakwa yang terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Hal itu diungkapkan Anang dalam laporan akhir tahun di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (31/12/2025).
“Silfester sedang kita cari saat ini. Yang jelas Tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang.
Baca Juga: Kinerja Kejagung di 2025: Kembalikan Penguasaan Lahan 4 Juta Hektare untuk Negara
Anang memastikan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina jika menemukannya.
“Jadi kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” kata Anang.
Sebelumnya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah Jusuf Kalla dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana 'Memfitnah' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Didesak Kembalikan UMSK Sesuai Rekomendasi, Said Iqbal: Enggak Ada Kompromi
Namun demikian, terhadap bunyi putusan tersebut, Sifester mengklaim dirinya telah menjalani hukuman tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- silfester matutina
- eksekusi silfester matutina
- kapan silfester matutina dieksekusi
- kejaksaan agung
- kapuspenkum anang supriatna

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458927/original/009686200_1767135354-begal_di_depok.jpg)


