Jangan Lupa, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini Jumat (31 Desember 2025)

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Sudah memasuki waktunya pulang kerja dan bersiap menuju acara tahun baruan. Bagi yang pulang dengan mobil pribadi, jangan lupa kalau aturan Ganjil Genap di Jakarta berlaku hari ini Jumat (31 Desember 2025).
 
Akun Instagram @tmcpoldametro menjelaskan ganjil genap tidak berlaku hanya pada 25 Desember 2025, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026. Artinya hari ini, Jumat 31 desember 2025, ganjil genap tetap berlaku.
 
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," demikian keterangan tersebut.

Lebih lengkapnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
 
Baca Juga: Jaecoo Mulai Melayani Pembelian Mobil & Servis di Sumatera Selatan Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Mendikdasmen Salurkan Rp32 Miliar untuk Guru Terdampak Bencana di Sumatra, Aceh, & Jatim
• 25 menit lalubisnis.com
thumb
Mahasiswi Tewas Usai Dijambret di Kemayoran, Polisi Masih Buru Pelaku
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Menhub soal Kapal Tenggelam di Labuan Bajo: Izin Berlayar Diberikan tapi Cuaca Berubah
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Tandingan Komite Reformasi Bentukan Prabowo? | ROSI
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.