Kejaksaan Agung (Kejagung) membekali jaksanya dengan pedoman, menyambut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai berlaku pada Januari 2026. Hal tersebut agar jaksa-jaksa siap dengan perubahan hukum acara yang terjadi.
“Kita juga sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Bapak Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa dan yang menangani perkara pidana umum yang terkait dengan penggunaan hukum acara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (31/12).
Selain berikan sosialisasi untuk internal, Anang menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya mengenai penerapan KUHAP.
"Terkait ini sudah ada juga MoU persamaan persepsi antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian selaku penyidik dan dihadiri oleh Jaksa Agung,” bebernya.
KUHAP akan berlaku berbarengan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026 mendatang.



