Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpartisipasi aktif dalam rangkaian Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mencakup Standing Committee ke-79 dan ke-80 serta Konferensi Para Pihak (COP20).
Partisipasi tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut.
Baca Juga: Pastikan Stok Ikan Aman, Layanan Pelabuhan Perikanan Tetap Optimal pada Nataru
Pertemuan COP20 CITES yang diselenggarakan di Samarkand, Uzbekistan pada baru-baru ini dihadiri lebih dari 3.400 delegasi dari 163 negara anggota, serta ratusan organisasi internasional, lembaga PBB, dan pemangku kepentingan global di bidang konservasi.
Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati lebih dari 120 agenda, termasuk 51 amandemen daftar Appendiks CITES, ratusan keputusan, dan sejumlah resolusi yang mengatur perdagangan internasional spesies dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, aspek sosial ekonomi, serta manfaat yang adil bagi masyarakat.
Indonesia mencatat capaian penting melalui keberhasilan negosiasi dalam menolak pencantuman sidat (Anguilla spp.) dan teripang jenis Actinopyga spp. ke dalam Appendiks II CITES. Keputusan ini dinilai strategis karena kedua komoditas tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap devisa nasional dengan nilai perdagangan lebih dari Rp120 miliar per tahun.
COP20 CITES juga menyepakati sejumlah pengaturan baru terkait spesies akuatik, antara lain up-listing beberapa jenis hiu dan pari, penetapan ketentuan zero-quota untuk jenis tertentu, serta penguatan mekanisme pengelolaan perdagangan berbasis kajian ilmiah melalui Non-Detriment Findings dan Legal Acquisition Findings.
“Indonesia berkomitmen memastikan pengelolaan dan perdagangan spesies laut berjalan seimbang antara perlindungan ekosistem dan keberlanjutan usaha masyarakat pesisir,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (31/12).
Menurutnya, keputusan COP20 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola nasional, khususnya dalam penyesuaian regulasi, penguatan sistem pemantauan perdagangan, serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan internasional yang telah disepakati bersama.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Sarmintohadi menambahkan partisipasi Indonesia tidak hanya pada pengambilan keputusan, tetapi juga dalam berbagi praktik baik konservasi, termasuk pengelolaan kuda laut, ikan hias laut, serta integrasi kualitas habitat dalam upaya keberlanjutan.
Indonesia juga terpilih sebagai anggota Plant Committee dan alternate Standing Committee CITES hingga COP21 mendatang. Keanggotaan ini dinilai strategis karena memungkinkan Indonesia terlibat langsung dalam perumusan kebijakan, sains, dan regulasi perdagangan tumbuhan, satwa liar, dan ikan di tingkat global.
“Ke depan, KKP akan menindaklanjuti hasil COP20 CITES melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, penyiapan langkah penyesuaian regulasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam menghadapi agenda CITES berikutnya, termasuk COP21,” ungkap Sarmintohadi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mendorong pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, berdaya saing, serta berkontribusi nyata bagi perlindungan keanekaragaman hayati laut dan kesejahteraan masyarakat.




