Grid.ID - Profil Nur Aini menjadi sorotan publik setelah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perempuan asal Pasuruan, Jawa Timur, itu dipecat setelah dinilai melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus yang menimpa Nur Aini pertama kali mencuat pada November 2025, ketika keluhannya soal jarak mengajar viral di media sosial. Alih-alih mendapatkan mutasi seperti yang diharapkannya, ia justru dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Keputusan tersebut memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan disiplin ASN. Berikut profil Nur Aini dan perjalanan kasus yang berujung pada pemecatannya.
Profil Nur Aini
Nur Aini adalah guru ASN berusia 38 tahun yang mengabdikan diri di wilayah pegunungan Kabupaten Pasuruan. Ia tercatat sebagai tenaga pendidik di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Jawa Timur.
Nur Aini tinggal di Kecamatan Bangil, yang berjarak sekitar 57 kilometer dari sekolah tempatnya mengajar. Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh kurang lebih 114 kilometer. Jarak tersebut memaksanya berangkat sejak pukul setengah enam pagi agar bisa tiba tepat waktu sebelum jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB.
Perjalanan mengajar menjadi bagian penting yang membentuk kisah hidupnya. Rute Bangil–Tosari dikenal memiliki medan pegunungan ekstrem di kawasan kaki Gunung Bromo.
Untuk mencapai sekolah, Nur Aini kerap menggunakan jasa ojek atau diantar oleh suaminya. Biaya transportasi yang tinggi disebut menjadi beban tersendiri, mengingat penghasilan guru ASN yang terbatas. Kondisi fisik dan kesehatan Nur Aini juga diklaim sering terganggu akibat rutinitas perjalanan jauh tersebut.
Curhat di TikTok hingga Viral
Profil Nur Aini mulai dikenal luas setelah ia muncul dalam sebuah video podcast di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh pada Jumat (14/11/2025). Dalam video tersebut, Nur Aini mencurahkan keluh kesah soal jarak sekolah yang jauh dan beratnya perjuangan sebagai guru.
Ia menyampaikan bahwa berangkat pukul setengah enam pagi baru tiba di sekolah sekitar setengah delapan lebih. Curhatan itu dengan cepat menyebar dan menuai simpati warganet. Melalui unggahan tersebut, Nur Aini berharap pemerintah daerah memberikan keadilan berupa pemindahan tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya di Bangil.
Selain faktor jarak, profil Nur Aini juga menyoroti kondisi kesehatannya sebagai alasan pengajuan mutasi. Ia mengaku tengah menjalani perawatan medis dan merasa tidak lagi sanggup menempuh perjalanan jauh setiap hari.
Nur Aini menyatakan telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada pemerintah daerah melalui BKPSDM. Namun, permohonan tersebut diklaim tidak kunjung mendapat respons. Harapan untuk dipindahkan itulah yang mendorongnya berbicara secara terbuka di media sosial.
Dugaan Rekayasa Absensi dan Pemotongan Gaji
Dalam perkembangan kasus, muncul tudingan dugaan rekayasa data kehadiran. Nur Aini mengklaim absensinya sering tercatat bolong, padahal ia merasa tidak pernah alpa. Ia menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo dan operator sekolah telah merekayasa data presensi yang kemudian merugikannya.
Menurut pengakuannya, bukti presensi yang dipegang BKPSDM berbeda dengan catatan kehadiran yang ia miliki. Tak hanya itu, Nur Aini juga mengeluhkan gajinya dipotong sekitar Rp 600.000 selama lima bulan akibat pinjaman koperasi yang tidak pernah ia ajukan, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Sikap Pemerintah Daerah dan Pemeriksaan Disiplin
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menanggapi kasus ini dengan tegas. Dikutip dari Tribun Trends, Rabu (31/12/2025), Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa jarak rumah ke tempat kerja bukan alasan untuk tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN.
Menurutnya, banyak pegawai lain yang juga menempuh jarak jauh namun tetap menjalankan tugas. Kasus Nur Aini kemudian ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam pemeriksaan, Nur Aini tercatat tidak hadir pada dua kali pemanggilan klarifikasi pada September dan Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, BKPSDM menemukan dugaan pelanggaran disiplin berat selama Nur Aini menjabat sebagai ASN. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut Nur Aini tidak masuk kerja lebih dari 28 hari secara kumulatif tanpa alasan sah.
Selain itu, ia juga dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan karena meninggalkan ruang klarifikasi pada pemanggilan kedua. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Resmi Dipecat dan Kehilangan Status ASN
Baca Juga: Profil Tiarani Savitri, Putri Mulan Jameela yang Diterima di New York University, Dulu Jadi CEO di Perusahaan Milik Ibunya
Akhir dari profil Nur Aini sebagai guru ASN ditandai dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena tidak hadir saat pemanggilan, surat keputusan tersebut disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil pada Senin (29/12/2025).
Dengan keputusan itu, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Nasib yang dialaminya jauh dari harapan awal untuk mendapatkan mutasi. Demikianlah profil Nur Aini. (*)
Artikel Asli


