FAJAR,MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus memperkuat sarana pendukung penertiban lalu lintas dan parkir dengan menambah armada mobil derek yang lebih canggih serta pengadaan ratusan gembok parkir baru.
Penguatan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Dishub dalam menjawab persoalan parkir tidak pada tempatnya, kemacetan, hingga rendahnya kesadaran berlalu lintas di Kota Makassar.
Upaya tersebut sekaligus menjadi refleksi capaian kinerja Dishub sepanjang 2025, capaian ini didaparkan berkat kolaborasi lintas instansi, mulai dari Kejaksaan Negeri, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Denpom, hingga PD Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh Rheza, mengatakan pengadaan sarana baru menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung penegakan aturan di lapangan yang selama ini terkendala keterbatasan personel dan armada.
“Insyaallah tahun ini tahun ini kita akan mengadakan tambahan satu mobil derek yang lebih canggih lah dari yang sebelumnya, di mana biar dari samping bisa mengangkut mengangkat mobil. Kemudian untuk gembok juga kita sudah adakan kemarin anggaran perubahan kemarin ada 100 biji kita beli karena yang lalu itu sudah bertahun-tahun itu sudah banyak yang rusak dan tidak layak pakai,” katanya kepada awak media.
Selain mobil derek dan gembok parkir, Dishub Makassar juga menambah dua unit mobil lift untuk penanganan lampu penerangan jalan umum (PJU).
Tambahan armada ini diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat yang terus meningkat sejak hadirnya aplikasi Lontara sebagai kanal aduan resmi Pemerintah Kota Makassar.
Rheza mengungkapkan, sektor PJU saat ini menjadi laporan terbanyak yang masuk ke Dishub.
Jika sebelumnya laporan tidak sampai 100, kini aduan yang masuk setiap hari mencapai lebih dari 120 laporan.
“Lampu jalan sejauh ini alhamdulillah Dinas Perhubungan dengan PJU ini merupakan laporan terbanyak yang ada di Lontara. Sebelum ada Lontara itu laporan hanya tidak sampai 100, dengan adanya Lontara ya ini menjadi suatu hal yang positif dari Lontara meskipun menjadi sesuatu juga tantangan buat kami di PJU Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub juga terus melakukan penertiban parkir tidak pada tempatnya yang selama ini kerap disebut sebagai parkir liar. Rheza menegaskan, istilah yang lebih tepat adalah parkir yang melanggar rambu dan aturan, karena banyak pengendara yang sebenarnya mengetahui larangan tersebut namun tetap mengabaikannya.
Penertiban dilakukan secara bertahap di kawasan pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama, hingga jalan poros kota.
Personel Dishub juga rutin disiagakan pada pagi dan sore hari di titik-titik rawan kemacetan serta lokasi yang sering dijadikan tempat beroperasinya “Pak Ogah”, meskipun hal tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Dishub.
“Pelan-pelan kita benahi. Tidak semuanya bisa langsung instan dan ibaratnya menyulap apa yang sudah berakar selama ini, ini butuh proses butuh waktu,” kata Rheza.
Ke depan, penegakan aturan akan diperkuat dengan penerapan sanksi denda setelah Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan diparipurnakan oleh DPRD Kota Makassar.
Dishub berencana menerapkan sistem penggembokan untuk kendaraan roda empat serta pengangkutan kendaraan roda dua ke kantor Dishub, dengan denda yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Soal denda itu kita belum tetapkan, nanti kan akan ada dalam bentuk Perwali lagi, kita akan bahas lebih lanjut. Kalau Jakarta sih 500 (ribu) mobil, motor itu 250 (ribu) kalau saya tidak salah,” ujarnya.
Menurut Rheza, kebijakan ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar memilih parkir di tempat resmi dibandingkan melanggar aturan yang berpotensi merugikan pengguna jalan lain.
Ia juga menyoroti menurunnya tingkat kepatuhan berlalu lintas, termasuk pelanggaran melawan arus dan parkir di zona terlarang, bahkan di hadapan petugas.
Selain parkir kendaraan pribadi, Dishub Makassar turut menaruh perhatian pada keberadaan truk yang parkir di dalam kota, khususnya di kawasan Jalan Nusantara.
Permasalahan ini dinilai berkaitan dengan tidak tersedianya kantong parkir bagi kendaraan berat, sehingga sopir terpaksa memarkir truk di badan jalan dekat permukiman.
Untuk itu, Dishub mendorong keterlibatan lurah dan aparat wilayah dalam melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Rheza menegaskan, seluruh upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Ia mengajak warga Kota Makassar untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama.
“Sejauh apa pun usaha kami tetapi kalau pelaku memang tidak sadar tidak akan pernah akan tuntas permasalahan ini. Saya mengembalikan kepada kita semua termasuk diri saya,” katanya.
Dengan tambahan mobil derek, gembok parkir, serta armada pendukung lainnya, Dishub Makassar optimistis penataan lalu lintas dan parkir di Kota Daeng akan semakin membaik, seiring komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih tegas dan berkeadilan.(an)




