Catatan Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia di 2025

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar kewajiban regulatif, melainkan telah menjadi instrumen strategis dalam melindungi konsumen, khususnya konsumen Muslim. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, keberadaan sertifikasi halal berperan penting dalam memastikan keamanan, kejelasan, dan kepercayaan terhadap produk yang beredar di pasaran.

Dalam proses tersebut, kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjadi elemen yang sangat krusial. LPH berfungsi menjamin kehalalan produk secara objektif dan ilmiah, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.

Selain membangun kepercayaan konsumen, LPH juga membantu pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memenuhi standar syariah serta membuka akses pasar global melalui sertifikasi halal yang diakui secara internasional.

Untuk memperkuat peran tersebut, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) dibentuk sebagai wadah kerja sama, solidaritas, dan representasi bagi LPH di Indonesia. ALPHI secara resmi didirikan pada 13 Maret 2023 atas inisiatif 38 Lembaga Pemeriksa Halal.

Sejak awal, asosiasi ini dirancang sebagai wadah koordinasi dan penguatan peran LPH dalam sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia. Pada pendirian tersebut, Elvina Agustin Rahayu dari LPH KHT Muhammadiyah terpilih secara aklamasi sebagai ketua pertama.

Pada Munas II ALPHI tanggal 24 Juli 2025, Elvina Agustin Rahayu kembali terpilih sebagai Ketua untuk periode kedua, di mana pada periode ini, ALPHI memiliki anggota 86 LPH dari total 117 LPH yang ada di Indonesia.

Secara organisasi, ALPHI menjalankan misi sebagai saksi dan matanya ulama dalam proses sertifikasi halal. Visi ALPHI periode 2025–2028 adalah mendukung dan mengawal kegiatan Lembaga Pemeriksa Halal yang akuntabel dalam menghadirkan Jaminan Produk Halal yang terpercaya bagi konsumen Muslim Indonesia dan dunia, dengan menjunjung nilai Amanah, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan (APIK).

Sepanjang tahun 2025, ALPHI mencatat sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan sertifikasi halal, khususnya jalur reguler, apa saja? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Polemik pembiayaan sertifikasi halal, seperti pada kasus Almaz, membuat LPH kerap disalahkan atas mahalnya biaya sertifikasi. Menanggapi hal tersebut, ALPHI menyampaikan simulasi dan skenario pembiayaan sesuai Kepkaban No.22 Tahun 2024 kepada pimpinan BPJPH yang menjelaskan dasar perhitungan tagihan untuk pelaku usaha sebagaimana contoh Almaz, dan seluruh skenario tersebut dinyatakan valid oleh BPJPH.

Klarifikasi publik juga dilakukan melalui forum Ramadhan 2025 bersama media dan pegiat halal yang diinisiasi oleh LPH LPPOM, sehingga publik memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai alokasi biaya antara Lembaga Pemeriksa Halal, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

2. Pada Februari 2025, saat aplikasi sertifikasi halal (SiHalal) dilakukan perubahan ke versi terbaru, sempat yang menimbulkan macet/ terhambatnya proses sertifikasi selama kurang lebih 3 bulan. Perubahan sistem SiHalal yang dilakukan tanpa uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu berdampak langsung pada operasional Lembaga Pemeriksa Halal, dengan penurunan jumlah klien hingga sekitar 50%.

3. Permasalahan tata kelola lainnya adalah tidak diterimanya bukti faktur pajak PPN dan PPH oleh Lembaga Pemeriksa Halal atas biaya sertifikasi halal dari pelaku usaha yang masuk melalui BPJPH. Ada pula LPH yang menerima faktur pajak namun cukup terlambat, sekitar 6-12 bulan.

4. Selain itu, tambahan proses verifikasi dan registrasi auditor sempat menambah beban administrasi dan biaya, namun setelah disampaikan oleh ALPHI kepada BPJPH, proses registrasi tambahan tersebut akhirnya ditiadakan.

5. Tahun 2025 juga menunjukkan penurunan signifikan sertifikat halal skema reguler, yang hanya mencapai 1,8% dibandingkan skema self declare. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah terbitnya Perka BPJPH No.146 Tahun 2025 yang membuka jalur SD bagi seluruh warung makan (termasuk warung tegal-warteg, warung masakan padang dan warung makan masakan sunda) di samping faktor-faktor lain yang terkait dengan proses verifikasi dan sistem.

Dalam praktik verifikasi, verifikator BPJPH memeriksa hingga aspek konten, bukan hanya administratif, sehingga memperlambat proses sertifikasi. Kompetensi verifikator yang sebagian besar merupakan fresh graduate dan minim pengalaman lapangan memicu terjadinya dispute antara Pelaku Usaha, LPH, dan BPJPH, serta dinilai belum sesuai dengan prinsip SNI ISO 17065.

6. Isu lain yang dicatat adalah belum seragamnya pelaksanaan KF MUI di daerah, baik dari sisi mekanisme rapat, jadwal rutin rapat, maupun penggunaan dokumen (softcopy/hardcopy serta online/offline). Ketidakseragaman juga terjadi pada pelaksanaan audit khusus lapangan seperti kopi luwak, sarang burung walet, air daur ulang, dan penyembelihan, yang mensyaratkan kehadiran anggota KF MUI. Ketentuan ini belum sepenuhnya diakomodasi oleh BPJPH dan pelaksanaannya berbeda antar daerah, sehingga LPH diminta untuk berkoordinasi langsung dengan KF MUI setempat.

7. Terkait Program MBG, ALPHI telah mengajukan surat resmi kepada BGN agar Sertifikat Halal tidak dijadikan sebagai syarat administratif. ALPHI menegaskan bahwa proses sertifikasi halal seharusnya dilakukan setelah SPPG mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) selama beberapa siklus guna membuktikan keberlanjutan jaminan produk halal. Namun demikian, surat tersebut hingga akhir tahun 2025 belum memperoleh tanggapan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PMI Siapkan Bantuan Pendidikan dan Rehabilitasi, Total 2.500 Ton Logistik Siap Dikirim
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Bakauheni Harbour City, Menyulap Pelabuhan Jadi Ruang Budaya
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo: Saya Minta Maaf Belum Bisa ke Semua Titik Bencana Sumatera
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Top 3 Sports: Ole Romeny Tak Terima Patrick Kluivert Dipecat, Megawati Hangestri Kena Sindir Media Korea
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Soal Bantuan Bencana: Pemerintah Terbuka, Asal Tulus dan Jelas Mekanismenya
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.