JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung), tengah memproses Eddy Sumarwan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
"Dalam saat ini Jamwas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan, rotasi jabatan Kajari Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan integritas di lingkungan Korps Adhyaksa. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik-praktik menyimpang.
"Prinsipnya kami berkomitmen, setiap ada indikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk upaya preventif. Nanti akan diproses apakah benar terbukti atau tidak, semuanya melalui mekanisme yang ada," terang Anang.
Ia menambahkan, pencopotan jabatan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan melekat (waskat). Tidak hanya di Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Agung juga menarik sejumlah Kajari lain yang diduga bermasalah di daerah masing-masing.
"Yang jelas, jabatan terhadap beberapa pihak yang terindikasi kami tarik. Baik itu dalam rangka pengawasan melekat berjalan atau tidak. Tidak hanya Bekasi, ada beberapa Kejari yang juga kami tarik karena diduga bermasalah," imbuhnya.


