Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman 6 dan 9 Tahun Penjara

kompas.tv
21 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan.

Terdakwa divonis hukuman penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim memutuskan terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat dari TNI.

Baca Juga: Kasus Kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

#pradalucky #vonis #kupang

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prada lucky
  • penganiayaan prada lucky
  • vonis 17 prajurit
  • kupang
  • sidang vonis
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aura Kasih Diduga Beri Kode Ingin Dinikahi ke Ridwan Kamil Begini Postingannya
• 7 jam laluparagram.id
thumb
Lawan PSM, Fabio: Peluang Tambah Poin
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pertunjukan Jaranan, Barongan, Kolosal Tari Remon Meriahkan Pergantian Tahun 
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Suasana Malam Tahun Baru di Pengungsian Tapsel, Warga Manortor-Nonton Bareng
• 18 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.