Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mencatat tingkat penyelesaian perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025 mencapai 52,35 persen dari total 4.729 kasus yang ditangani.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, hingga akhir 2025 sebanyak 2.476 perkara telah diselesaikan, sementara ratusan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim dan polsek jajaran.
“Perkara yang masih berjalan tetap kami tangani sesuai mekanisme penyidikan dan prosesnya terus berlanjut,” kata dia.
Berdasarkan data Polresta Bandar Lampung, kejahatan konvensional C3 masih mendominasi laporan kriminalitas. Dari tiga jenis kejahatan tersebut, curas menjadi kasus dengan tingkat penyelesaian terendah.
"Sepanjang 2025, tercatat 75 kasus curas, namun baru 22 kasus yang berhasil diselesaikan atau sekitar 29,33 persen," ujar dia.
Alfret mengakui penanganan curas membutuhkan penguatan strategi serta langkah pencegahan yang lebih maksimal.
“Penanganan curas masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi pengungkapan maupun upaya pencegahan,” ungkap dia.
Sementara itu, tingkat penyelesaian kasus curat dan curanmor dinilai lebih baik. Kasus curat tercatat sebanyak 678 kasus dengan 507 kasus berhasil diungkap atau 74,77 persen. Adapun kasus curanmor mencapai 772 laporan, dengan 472 kasus diselesaikan atau 61,13 persen.
Alfret menegaskan, seluruh data kriminalitas tersebut menjadi bahan evaluasi internal Polresta Bandar Lampung untuk merumuskan kebijakan penanganan kejahatan ke depan.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (Yul/Put)




