Sepanjang 2025, Pemprov Lampung Tertibkan 20 Tambang Ilegal

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menutup sebanyak 20 tambang ilegal sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan risiko bencana banjir serta longsor di sejumlah wilayah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penutupan tersebut dilakukan setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menjelaskan, kebijakan penertiban ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi di Lampung, termasuk banjir besar yang terjadi pada awal 2025 di sejumlah daerah.

Menurut Mirza, pemerintah provinsi menempatkan aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses evaluasi pertambangan.

“Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu, dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” kata dia.

Penertiban dilakukan melalui penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan. Lokasi tambang ilegal yang ditutup tersebar di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

Dalam proses penertiban, Pemprov Lampung melibatkan Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penegakan aturan berjalan aman dan kondusif.

Gubernur Mirza juga mengapresiasi pemerintah kabupaten yang turut mengambil langkah penertiban tambang ilegal, salah satunya Kabupaten Way Kanan yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat.

“Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menambahkan, pengawasan pertambangan di tingkat provinsi kini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Gubernur Mirza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya perlindungan lingkungan di Lampung,” tutup dia. (Cha/Put)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Empat Raksasa Skandal Korupsi 2025: Kejagung Beber Kasus Jumbo Triliunan Rupiah
• 53 menit laludisway.id
thumb
Kemenhut Bolehkan Kayu Banjir yang Besar Dimanfaatkan, Kayu Kecil Ditumpuk untuk Tanggul
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Solidaritas Bencana Sumatera, Perayaan Tahun Baru di Lampung Tanpa Kembang Api
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Kronologis 2 Penerjun Payung Tewas di Perairan Pangandaran
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Kerahkan Pendamping Keluarga Pulihkan Trauma Penyintas Bencana Sumatera
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.