JAKARTA, DISWAY.ID - Kortastipidkor Polri mengungkapkan korupsi ESDM rugikan negara Rp19.5 miliar, di mana Irjen hingga Sekjen mainkan anggaran PJUTS.
Selain itu kasus korupsi pengadaan pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 ini juga melibatkan pihak swasta.
"Terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM yang dimenangkan oleh PT Len Industri untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020 senilai kontrak 108.997.596.000 rupiah," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Rabu 31 Desember 2025.
Ia menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta L selaku Direktur Operasional PT Len Industri.
BACA JUGA:Djony Bunarto Tjondro: Astra Ajak Generasi Muda Ciptakan Solusi Berkelanjutan di SATU Indonesia Awards 2025
BACA JUGA:DJ Donny Sebut Lebih 5 Korban Diteror Bangkai Ayam-Doxing: Ada Tulisan Agar Tak Bersuara Lagi
Diketahui, penyimpangan dilakukan sejak tahap perencanaan lelang hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket (3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas) agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa akibat pengalihan pekerjaan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen dan pemasangan PJUTS yang tidak sesuai spesifikasi, negara mengalami kerugian signifikan.
"Akibatnya, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan spesifikasinya rendah (underspec), sehingga negara mengalami kerugian sebesar 19.522.256.578,74 rupiah," ungkapnya.
BACA JUGA:Pantai Karnaval Dipenuhi Pengunjung, Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Baladewa Jemput 2026
BACA JUGA:Pengunjung TMII Jangan Nekat Bawa Kembang Api di Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, melakukan penggeledahan, serta memblokir puluhan aset milik tersangka guna mendukung proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara.
Perlu diketahui, kasus ini terbongkar berdasarkan pemeriksaan 56 saksi, 3 ahli, disusul tindakan penggeledahan di Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM RI dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM RI.
Selain itu, penyidik memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi, milik tersangka L.
- 1
- 2
- »



