Polemik Ijazah Gibran Muncul Lagi, Pakar Hukum UIN Alauddin Buka-bukaan

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polemik terkait keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020 kembali ramai dibicarakan di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum administrasi dan sistem pendidikan nasional.

Rahman menegaskan, secara prinsip hukum, setiap negara memiliki sistem dan standar pendidikan yang berbeda-beda.

Karena itu, lembaga pendidikan di luar negeri memang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan sertifikat kelulusan bagi peserta didiknya.

“Menurut saya secara prinsip hukum, setiap negara memiliki standar dan sistem pendidikan yang berbeda-beda. Sebuah lembaga pendidikan di luar negeri memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan sertifikat kelulusan,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (31/12/2025).

Namun demikian, ia menekankan bahwa ijazah dari luar negeri tidak serta-merta memiliki derajat yang sama dengan jenjang pendidikan formal di Indonesia.

“Namun, ijazah tersebut tidak secara otomatis memiliki derajat yang sama dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” sebutnya.

Rahman menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, kewenangan untuk mengakui dan menetapkan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Wewenang untuk mengakui dan menetapkan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” kata Rahman.

Baginya, pengaturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 108 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui dengan aturan turunannya tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk kedaulatan administratif negara untuk memastikan bahwa kurikulum dan beban studi yang ditempuh di luar negeri selaras dengan standar nasional.

“Regulasi ini merupakan bentuk kedaulatan administratif untuk memastikan bahwa kurikulum dan beban studi yang ditempuh di luar negeri selaras dengan standar nasional,” terangnya.

Oleh karena itu, Rahman menegaskan bahwa apabila seorang warga negara menggunakan ijazah luar negeri sebagai syarat administrasi pendaftaran jabatan publik, maka dokumen yang menjadi rujukan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Surat Keputusan (SK) Penyetaraan.

“Oleh karena itu, jika seorang warga negara menggunakan ijazah luar negeri sebagai syarat administrasi pendaftaran jabatan publik, dokumen yang menjadi rujukan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Surat Keputusan (SK) Penyetaraan,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Rahman, sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bagi lulusan pendidikan luar negeri, ijazah yang digunakan harus terlebih dahulu disetarakan oleh instansi yang berwenang di bidang pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah di luar negeri tidak memiliki otoritas hukum untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan lulusannya setara dengan SMA atau SMK di Indonesia.

“Pihak sekolah di luar negeri tidak memiliki otoritas hukum untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan lulusannya setara dengan SMA/SMK di Indonesia, karena standar tersebut adalah produk hukum internal Indonesia,” jelasnya.

Secara prosedur hukum administrasi, Rahman merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat atau instansi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Secara prosedur hukum administrasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat atau instansi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, kata Rahman, kewenangan penetapan kesetaraan pendidikan hanya diberikan kepada kementerian pendidikan dalam negeri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran jabatan publik, penggunaan SK Penyetaraan dari kementerian terkait merupakan pemenuhan prosedur yang baku.

KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan verifikasi faktual berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Indonesia.

“Dalam konteks pendaftaran jabatan publik, penggunaan SK Penyetaraan dari kementerian terkait merupakan pemenuhan prosedur yang baku. KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan verifikasi faktual berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Indonesia,” tukasnya.

Rahman menambahkan, selama surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang sah dan melalui proses verifikasi yang benar, maka secara hukum administrasi persyaratan tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Selama surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang sah dan melalui proses verifikasi yang benar, maka secara hukum administrasi, persyaratan tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini bilang, kedudukan hukum penyetaraan ijazah oleh kementerian terkait merupakan instrumen tunggal yang menjamin kepastian hukum.

“Hal ini memastikan bahwa setiap warga negara yang menuntut ilmu di mancanegara memiliki pengakuan yang setara di mata hukum Indonesia, sepanjang mengikuti prosedur birokrasi yang telah ditetapkan oleh negara,” kuncinya. (Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Soroti Wacana Evaluasi Pilkada Bukan Sekadar Kemunduran Demokrasi
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga CPO Melemah, Tutup 2025 di Zona Negatif
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Iringi Malam Tahun Baru di Semarang
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Habib Jafar Ungkap Kesedihan dan Harapannya untuk Onad yang Sedang Jalani Rehabilitasi Narkoba
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Antam Stabil di Angka Rp2,501 Juta per Gram Hari Ini
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.