Menghindari Retur Pembayaran Tunjangan Guru

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita
Menghindari Retur Pembayaran Tunjangan Guru: Komitmen Pemerintah untuk Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Tepat Waktu.

Oleh: Hamzah Akbar Silalahi (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Tipe A2 Kutacane)

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah besar adalah perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika sebelumnya dana TPG disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh pemerintah daerah, kini pembayaran dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima.

Perubahan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penyaluran tunjangan dilakukan setiap triwulan (paling cepat pada bulan Maret, Juni, September, dan November) langsung ke rekening guru. Skema ini sejalan dengan prinsip pengelolaan dana transfer khusus: tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan.

Ada beberapa keuntungan nyata dari skema baru ini:

1. Mempercepat Proses Pembayaran: Dana tidak lagi “parkir” di RKUD, sehingga mengurangi jeda waktu akibat prosedur birokrasi di pemerintah daerah.

2. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Dana: Dengan penyaluran langsung, potensi penggunaan dana untuk kepentingan selain tunjangan guru dapat dihindari.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Guru dapat memantau status pembayaran melalui sistem informasi yang terintegrasi.

4. Kepastian Jadwal Pembayaran: Jadwal pembayaran triwulan sudah ditetapkan, sehingga guru dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada guru, memastikan hak mereka diterima tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Meski skema baru lebih efisien, namun retur pembayaran (SP2D) masih menjadi tantangan. Retur adalah pengembalian dana dari bank karena transaksi gagal, sehingga tunjangan tidak sampai ke rekening guru. Dampaknya, guru harus menunggu lebih lama, dan pemerintah harus melakukan proses koreksi data yang memakan waktu. Retur SP2D bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran. Oleh karena itu, pemerintah mencanangkan Gerakan Zero Retur SP2D sebagai komitmen bersama.

Ada beberapa penyebab utama retur SP2D:

• Data rekening tidak valid: Kesalahan penulisan nomor rekening atau nama pemilik yang tidak sesuai dengan data bank.

• Rekening guru tidak aktif/dorman: Rekening yang jarang digunakan atau sudah ditutup oleh bank.

• Perubahan rekening tidak dilaporkan: Guru yang mengganti rekening tetapi tidak memperbarui data di sekolah atau Dinas Pendidikan serta pengantian rekening dilakukan pada saat sedang proses penyaluran dana tunjangan guru.

• Kesalahan input data di Dapodik atau aplikasi perbendaharaan: Data yang tidak sinkron antara Dapodik, SIMTUN, dan sistem perbendaharaan.

Sebagai gambaran, berikut tersaji jumlah retur yang terjadi di wilayah kerja KPPN Kutacane, yakni Pemkab Aceh Tenggara dan Pemkab Gayo Lues.

Jumlah TPG yang teretur masih berfluktuasi dengan jumlah paling tinggi yakni 9 pada Triwulan I dan terendah adalah 4 pada Triwulan III, sedangkan pada Triwulan IV, angka kembali naik menjadi 6 penerima yang teretur. Hal ini menandakan masih kurangnya ketelitian, akurasi, dan koordinasi antara guru, sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah pusat (dhi. Kemendikdasmen).

Untuk menghindari retur, diperlukan kerja sama semua pihak. Berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan untuk dapat menekan angka retur TPG:

1. Guru

• Pastikan rekening aktif dan nama rekening di buku tabungan sesuai dengan nama rekening di Info GTK.

• Jangan melakukan perubahan rekening pada saat sedang proses penyaluran dana tunjangan guru.

• Segera laporkan perubahan rekening ke sekolah.

• Simpan bukti validasi rekening dari bank.

• Tidak melakukan perubahan nama atau nomor rekening yang sudah didaftarkan untuk penyaluran Dana Tunjangan Guru.

2. Sekolah/Satuan Pendidikan

• Verifikasi dokumen guru (buku tabungan, rekening koran, bukti validasi bank).

• Koordinasikan perbaikan data dengan Dinas Pendidikan.

3. Dinas Pendidikan

• Proses permohonan perbaikan data tanpa menunggu semua guru selesai.

• Pastikan sinkronisasi data Dapodik dan Info GTK dan SIMTUN dilakukan berkala.

• Melakukan MoU dengan pihak perbankan agar segala perubahan data pada rekening guru dilakukan berdasarkan surat keterangan dari dinas pendidikan.

4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

• Lakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan sesuai ketentuan.

• Melakukan pengecekan data rekening guru bersama dengan Bank sebelum melakukan pengajuan penyaluran.

5. Bank

• Melakukan MoU bersama dinas pendidikan terkait perubahan rekening guru agar seluruh perubahan data rekening harus berdasarkan surat keterangan dari dinas Pendidikan.

• Membentuk aplikasi yang dapat digunakan Kemendikdasmen untuk mengecek validasi rekening guru yang akan dibayarkan TPG-nya.

Pemerintah tidak hanya mengeluarkan regulasi, tetapi juga mengimplementasikan sistem yang mendukung transparansi. Guru dapat mengakses informasi penyaluran tunjangan secara daring melalui Info GTK. Selain itu, jadwal pembayaran triwulan-an memberikan kepastian bagi guru.

Namun, keberhasilan skema ini bergantung pada partisipasi aktif guru dan pemda. Pemerintah mengajak semua pihak untuk mendukung Gerakan Zero Retur SP2D, karena setiap retur yang terjadi bukan hanya menghambat pembayaran, tetapi juga mengurangi efektivitas kebijakan.

Perubahan mekanisme penyaluran TPG adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada guru. Dengan penyaluran langsung ke rekening para guru dari RKUN, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, tantangan retur SP2D harus diatasi bersama melalui koordinasi dan ketelitian data serta komitmen mulai dari guru, dinas pendidikan, perbankan, serta Kemendikdasmen untuk memberikan dan menjaga data rekening yang valid dan akurat serta tidak diubah-ubah.

Mari kita wujudkan Gerakan Zero Retur SP2D demi kesejahteraan guru dan kelancaran pendidikan di Indonesia. Karena ketika hak guru terpenuhi tepat waktu, kualitas pendidikan akan meningkat, dan masa depan bangsa akan lebih cerah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Slank dan 6 Pemuka Agama Pimpin Doa 1.000 Lilin di TMII Jelang Malam Tahun Baru 2026
• 20 jam laludisway.id
thumb
Kriminal kemarin, kasus premanisme 2025 hingga DJ Donny diteror
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Thousands of Tourists Crowded Malioboro and Yogyakarta Monument at the Turn of the Year
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Video: China Tembakkan Puluhan Roket di Perairan Taiwan
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.