GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut Pilkada melalui DPRD mempunyai landasan konstitusional yang kuat.
Rifqi mengatakan dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang artinya bisa secara langsung maupun tidak langsung.
“Karena itu, Pilkada melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung, punya landasan konstitusional yang kuat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/1).
Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu menyampaikan dalam Prolegnas 2026 mengamanahkan Komisi II DPR menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Pemilu.
Dia mengungkapkan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu, isinya hanya Pilpres dan Pemilihan Legislatif.
“Kemudikan untuk pemilihan kepala daerah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.
Rifqi menyebut revisi UU terkait Pemilu itu, bisa disatukan dengan revisi undang-undang lainnya, termasuk UU terkait Pilkada.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai bagian penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depannya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan dalam UUD 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Undang-undang tidak melarang, sepanjang pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:




