Jakarta, tvOnenews.com - Dua pria kurir narkoba berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat usai membawa sabu seberat 100 kilogram dengan modus menggunakan mobil towing, di dua lokasi berbeda, wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro menuturkan, paket sabu ini rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru 2026.
“Narkotika jenis sabu-sabu rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” kata Susatyo, di Monas, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu Susatyo mengatakan, sabu ini diketahui dibawa dari Medan dan hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek, yang salah satunya akan dibawa ke wilayah Kampung Bahari.
“Baik, jadi berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari,” tutur Susatyo.
Adapun dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu dari tersangka berinisial IS sebanyak 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian, dengan berat bruto 50,006 kilogram, dan dari tersangka MJ didapati barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria kurir narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram di dua lokasi berbeda, wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua pelaku berinisial MJ (29) dan IS (41). Adapun kasus ini berhasil diungkap usai adanya kendaraan towing yang membawa lima mobil.
“Jadi informasinya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, pukul 10.00 WIB pagi, ada informasi bahwa ada kendaraan yang akan di-towing, di mana towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” kata Susatyo, di Monas, Rabu (31/12/2025).
Kemudian mobil ini setelah menyebrang dari Lampung, sampai ke Banten dan dibuntuti. Setelahnya dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi, sekitar pukul 13.00 WIB.




:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/01/featured-ac389aae2f194471a6dd5505699c7db8_1767230102-b.jpg)