Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada Kamis, 1 Januari 2026, sehubungan dengan Libur Nasional Tahun Baru.
"Dalam rangka Libur Nasional Memperingati Tahun Baru 2026, pelayanan SIM pada Kamis, 1 Januari 2026, pelayanan SIM (Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling) diliburkan dan dibuka kembali pada 2 Januari 2026," demikian kutipan pengumuman resmi Ditlantas.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Januari 2026 diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada 2 Januari 2026 melalui mekanisme perpanjangan biasa.
Namun, jika tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, pemegang SIM wajib mengurus kembali dengan prosedur penerbitan SIM baru.
Layanan Samsat dan Aplikasi SIGNAL Juga DitutupSelain layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menutup layanan Samsat Keliling di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada hari yang sama.
Layanan daring melalui aplikasi SIGNAL juga tidak tersedia selama tanggal 1 Januari 2026.
Seluruh layanan, baik SIM maupun Samsat, akan kembali beroperasi normal mulai Jumat, 2 Januari 2026.



