Kemenhut: Kayu Gelondongan di Aceh Boleh Dimanfaatkan untuk Pemulihan

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk membantu proses pemulihan pascabencana. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenhut, Fahrizal Fitri, menegaskan bahwa kayu hasil temuan tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, namun tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Menurut Fahrizal, kayu berukuran besar saat ini tengah dievakuasi dari area Pondok Pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlisin di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru. Kayu-kayu tersebut dipotong sepanjang tiga hingga empat meter, lalu diangkut menggunakan truk menuju lokasi penumpukan (TPA) yang berjarak sekitar 700 meter dari area pesantren. Setelah ditumpuk, petugas Balai Pengelolaan Hutan Lestari melakukan pelabelan, pengukuran, dan penomoran untuk memastikan identifikasi yang jelas sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, kayu-kayu kecil seperti ranting dan serpihan yang tidak memiliki nilai ekonomis didorong ke pinggir dan ditumpuk sebagai penguat tanggul di sekitar kompleks pesantren. Pembersihan area tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kemenhut Aceh–Sumatera Utara, TNI/Polri, Kementerian PUPR, serta BNPB. Kemenhut juga mengerahkan 37 alat berat untuk mempercepat proses penanganan. Hingga saat ini, lebih dari 650 batang kayu dengan volume sekitar 475 meter kubik masih berada dalam bentuk gelondongan, dan pembersihan dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen.

"Setelah proses identifikasi selesai, kayu-kayu yang tercatat akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa prioritas pemanfaatan kayu hanyut tersebut adalah untuk pembangunan hunian sementara, hunian tetap, perbaikan rumah penduduk, serta pemulihan fasilitas sosial seperti masjid dan sekolah. “Kayu itu kembali 100 persen ke daerah dan tidak ada transaksi jual beli,” ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut dapat dilakukan berdasarkan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan, baik untuk penanganan darurat, rehabilitasi, maupun bantuan material bagi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, mengapresiasi adanya regulasi yang membuka ruang pemanfaatan kayu hanyut bagi korban bencana. Ia menyebut pemerintah daerah sempat mempertimbangkan kemungkinan pembangunan pabrik pengolahan kayu di lokasi tumpukan material, namun rencana tersebut masih ditahan karena menunggu kejelasan regulasi lanjutan. “Kami tidak berani memanfaatkan kayu itu sebelum aturan jelas. Sejauh ini masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat,” katanya.

Secara keseluruhan, tumpukan material kayu yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai sekitar 500 kubik. Pemerintah pusat menegaskan, pemanfaatan seluruh kayu hanyut ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, dengan pengawasan ketat, dan memastikan tidak ada praktik perdagangan kayu di tengah upaya pemulihan banjir Aceh Tamiang. (E-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tegaskan Tidak terkait Wanita Lain
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Wall Street Ambruk Berjamaah, Saham Google Terbang 65% di 2025
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jelang Malam Tahun Baru 2026, Jalan Braga Bandung Mulai Dipadati Warga
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Surabaya: Tidak Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Relawan Sulit ke Sumut Imbas Tiket Pesawat Tembus Rp 10 Juta, Ini Kata Menhub
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.