JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Kamis (1/1/2026), bertepatan dengan libur Tahun Baru 2026.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku
Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan ganjil genap tanpa pembatasan nomor polisi sepanjang hari ini.
Namun, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan normal mulai Jumat (2/1/2026) dengan dua sesi waktu, yaitu:
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Libur Tahun Baru, lalu lintas Jakarta, Dishub DKI Jakarta, aturan ganjil genap, ganjil genap jakarta, 1 Januari 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8wODQ4MDYzMS9nYW5qaWwtZ2VuYXAtamFrYXJ0YS1kaXRpYWRha2FuLWhhcmktaW5pLWJlcmxha3UtbGFnaS1iZXNvaw==&q=Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore–malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Jakarta Galang Donasi di Malam Tahun Baru, Terkumpul Rp 3,6 Miliar untuk Bencana Sumatera
Sebagai informasi, berikut 25 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.



