GenPI.co - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara terkait wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026.
Purbaya mengatakan naik tidaknya gaji para ASN di 2026 ini, tergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Kamis (1/1).
Dia mengungkapkan pihaknya saat ini masih berupaya sinkonisasi kebijakan, guna melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi, guna melihat bagaimana arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya telah menambahkan anggaran dana alokasi umum (DAU) pemda sebesar Rp 7,66 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Penambahan anggatan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Rinciannya, alokasi tambahan DAU untuk THR sebesar Rp 3,80 triliun dan alokasi gaji ke-13 mencapai Rp 3,86 triliun.
Tambahan dana itu untuk guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBN dan tak memperoleh tambahan penghasilan.
Pemda juga diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR serta gaji ke-13 kepada para guru ASN. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460314/original/090551700_1767244369-planetarium_jakarta.jpg)
