UMP 2026 dan Tantangan Menjaga Daya Beli di Tengah Perlambatan Ekonomi

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Penetapan upah minimum wilayah kembali menuai polemik. Serikat buruh menilai, penetapan upah minimum tahun 2026 belum sepenuhnya mampu untuk menjamin pemenuhan hidup layak para pekerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 37 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Aceh menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengumumkan UMP tahun depan dan dimungkinkan tetap menggunakan UMP tahun 2025. Hal ini berkaitan dengan kondisi di sana yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

Dari data tersebut, Daerah Khusus Jakarta kembali menempati UMP tertinggi mencapai Rp5.729.876 per bulan. Nominal ini naik sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen dari UMP 2025. Disusul Papua Pegunungan naik 5,20 persen atau sebesar Rp 222.864 dari tahun lalu menjadi Rp  4.508.714 dan Papua Selatan dengan kenaikan 5,19 persen atau Rp 222.250 menjadi Rp 4.508.100 per bulan.

Sementara itu, posisi UMP terendah masih ditempati sebagian besar wilayah di Pulau Jawa. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan UMP terendah di tahun 2026. UMP rata-rata Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.317.601 atau naik 5,77 persen senilai Rp 126.368 dari tahun 2025. Disusul Jawa Tengah naik Rp 158.037 atau sebesar 7,28 persen menjadi Rp 2.327,386 serta Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga bertambah 6,78 persen senilai Rp 153.414 menjadi  Rp 2.417.495 pada tahun ini.

Adapun secara persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi mencapai 9,09 persen menjadi Rp3.179.565. Sebaliknya, kenaikan terendah dicatatkan Nusa Tenggara Barat yang hanya tumbuh 2,73 persen atau senilai Rp 70.930 menjadi Rp 2.673.861 sebulan. Sementara itu, Provinsi Papua Tengah tetap menggunakan UMP 2025 yang sebesar Rp 4.285.848 per bulan.

Baca JugaUMP 2026 Naik Moderat, Buruh Nilai Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Secara rata-rata, kenaikan UMP di tahun 2026 hanya berkisar antara 5-7 persen saja. Angka ini tidak jauh berbeda dengan kenaikan UMP tahun lalu yang disamaratakan sebesar 6,5 persen, meskipun dengan formula perhitungan yang berbeda.

Formula perhitungan UMP 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam peraturan ini, kenaikan upah minimum ditetapkan dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks alfa dan dikalikan dengan UMP tahun sebelumnya.

Indeks alfa merupakan gambaran dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi. Pemerintah pusat menetapkan indeks alfa direntang 0,5-0,9, sehingga besaran kenaikan UMP di setiap daerah berbeda, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal (Kompas.id/25/12/2025)

Di lain sisi, Kemenaker juga merilis standar kebutuhan hidup layak (KHL) di 38 provinsi. Jika melihat data tersebut, hanya ada lima provinsi yang UMP-nya dapat dikatakan mampu untuk memenuhi standar KHL. Kelima provinsi itu ialah Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Sulawesi Utara. Selebihnya, UMP 2026 rata-rata masih di bawah KHL, bahkan beberapa provinsi memiliki ketimpangan yang tinggi antara UMP dan standar KHL.

Menanggapi kondisi tersebut, lebih dari 20.000 buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Senin lalu (29/12/2025). Aksi yang berlangsung setidaknya hingga selasa (30/12/2025) tersebut membawa tuntutan utama untuk dilakukannya revisi terhadap UMP 2026, terutama di Jakarta.

Baca JugaUMP Jakarta 2026, Titik Tengah Buruh dan Pengusaha

Ketua Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Abdul Ghofur menilai, UMP Jakarta 2026 seharusnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak yang telah ditentukan Kemenaker, yakni sebesar 5,89 juta per bulan. Lebih jauh lagi, ia juga melihat adanya ketimpangan antara upah minimum Jakarta yang lebih rendah daripada upah minimum daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Selain di Jakarta, para buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setiap tahun, penetapan upah minimum memang kerap diwarnai polemik. Pada tahun ini, polemik bukan hanya menyoroti dari sisi ketidakmampuan UMP dalam memenuhi standar hidup layak, melainkan juga potensinya dalam memperparah perlambatan ekonomi yang saat ini sedang terjadi.

Perlambatan ekonomi

Gejala perlambatan ekonomi Indonesia di tahun ini sebetulnya sudah dirasakan sejak kuartal I-2025. Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara Year on Year (YoY0 hanya mampu tumbuh sebesar 4,87 persen dan menjadi pertumbuhan terendah sejak kuartal III-2021 yang naik sebesar 3,51 persen. Perlambatan terjadi di hampir seluruh komponen pembentuk produk domestik bruto (PDB).

Komponen konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi nasional hanya naik sebesar 4,89 persen. Angka ini kian memperpanjang rentetan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selalu dibawah 5 persen selama lima kuartal terakhir. Bahkan, kondisi ini masih terus berlanjut hingga kuartal III-2025.

Selain itu, perlambatan ekonomi juga terlihat dari kontribusi lapangan usaha sektor industri pengolahan atau manufaktur. Industri manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung dengan kontribusi terbesar terhadap PDB, pertumbuhannya belum mampu menembus 20 persen dan masih berada di kisaran 18-19 persen.

Baca JugaBerapa Besar Kenaikan UMP 2026 dan Mengapa Masih Menuai Penolakan?

Bahkan, ketika perekonomian mencatatkan pertumbuhan cukup mengesankan sebesar 5,12 persen pada kuartal II-2025, kontribusinya secara triwulanan justru mengalami penurunan. Saat itu, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB “hanya” tumbuh 18,67 persen atau turun dari kuartal sebelumnya yang sebesar 19,25 persen.

Pelemahan industri itu juga tertangkap dari data Purchasing Managers’ Index (PMI) dari S&P Global yang menunjukkan skor PMI manufaktur Indonesia berada di bawah angka 50 sepanjang kuartal II-2025. Artinya, industri manufaktur sedang dalam kondisi kontraksi, bukan ekspansi.

Sektor industri lainnya yang juga mengalami perlambatan adalah industri penjualan eceran atau ritel. Industri ini hanya tumbuh sebesar 4,03 persen atau mengalami kemerosotan cukup tajam dari kuartal sebelumnya yang mencapai 13,6 persen. Bila dibandingkan secara YoY periode yang sama tahun sebelumnya juga terpaut cukup jauh karena saat ini kenaikannya mencapai  9,63 persen.

Secara umum, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini rata-rata masih konsisten di kisaran lima persen. Akan tetapi, kondisi secara riil di lapangan mengindikasikan adanya kualitas pertumbuhan yang kian rapuh. Salah satu indikatornya dapat dilihat dari angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus bertambah.

Berdasarkan data Kemenaker, sejak Januari hingga November 2025, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 79.302 orang. Jumlah ini tiga kali lipat lebih tinggi dari jumlah PHK tahun 2022 yang sebanyak 25.114 orang. Padahal, tahun 2022 merupakan tahun yang berat bagi ekonomi nasional akibat wabah Covid-19.

Selain itu, laporan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia juga menunjukkan penduduk yang tidak bekerja atau tidak mencari kerja karena putus asa naik sebesar 11 persen dari 1,68 juta orang pada Februari 2024 menjadi 1,86 juta orang pada Februari 2025. Kondisi ini kian menguatkan bahwa perekonomian nasional dalam kondisi yang melemah.

Baca JugaMayoritas Provinsi Naikkan UMP 2026 Sebesar 5-7 Persen
Dilema

Dalam kondisi ekonomi yang cenderung melambat, penetapan upah minimum berada pada posisi dilema. Dari sisi pekerja, manfaat dari kenaikan upah minimum belum dapat dirasakan sepenuhnya. Bahkan, secara cepat akan langsung tergerus inflasi. Sebaliknya, dari sisi dunia usaha, kenaikan upah minimum memberi tekanan terhadap keuangan perusahaan, terutama bagi perusahaan yang tengah kesulitan berkompetisi meraih keuntungan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap lapangan kerja yang kian menyempit.

Selain itu, kenaikan upah minimum yang tidak mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup juga akan mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat. Ketika jutaan pekerja menahan untuk tidak belanja karena pendapatan yang terbatas hanya untuk kebutuhan dasar maka secara langsung akan berdampak pada permintaan domestik. Situasi ini pada akhirnya akan mengakibatkan dunia usaha semakin sulit keluar dari stagnasi usaha dan cenderung makin melambat.

Artinya, dalam kondisi ekonomi yang lesu menaikkan upah minimum berpotensi membebani keuangan perusahaan, tetapi menahan upah juga berpotensi memperpanjang kelesuan karena penuruan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, dalam penetapan upah minimum, pemerintah harus hadir tidak hanya dalam  menetapkan formula perhitungan, tetapi juga merancang arah kebijakan ekonomi yang lebih inklusif. Penetapan upah minimum tidak hanya disandarkan pada formula teknokratis yang hanya menitikberatkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi historis. Pasalnya, formula tersebut kerap gagal dalam menangkap realitas lapangan, terutama ketika pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan.

Baca JugaUMP Jakarta 2026 Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Buruh

Lebih jauh, jumlah PHK yang terus bertambah juga memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak semata soal besaran upah. Struktur ekonomi Indonesia masih sangat rentan terhadap guncangan eksternal dan perubahan teknologi. Maka dari itu, tanpa transformasi industri yang mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berorientasi pada produktivitas serta kompitisi global, maka kenaikan upah minimum akan selalu dipersepsikan sebagai beban usaha, bukan sebagai investasi sosial-ekonomi jangka panjang.

Di sinilah pentingnya menempatkan upah minimum sebagai bagian dari strategi pemulihan dan penguatan ekonomi domestik. Upah yang layak bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga instrumen stabilisasi ekonomi. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga dapat menjadi penopang utama ketika ekspor dan investasi belum dapat diandalkan.

Negara-negara yang berhasil mencapai kemajuan umumnya menempatkan perlindungan pendapatan pekerja sebagai bagian dari kebijakan kontra-siklus, bukan sekadar hasil kompromi tahunan.

Tentu saja, kebijakan upah minimum tidak boleh berdiri sendiri. Dukungan terhadap dunia usaha, khususnya sektor padat karya, harus diwujudkan dalam bentuk insentif fiskal yang tepat sasaran, kemudahan pembiayaan, kepastian regulasi, serta proteksi terhadap paasar dalam negeri. Tanpa hal tersebut, risiko PHK akan terus membayangi meskipun angka upah minimum terus dinaikkan.

Saat ini, salah satu tantangan terbesarnya adalah bagaimana pemerintah mampu untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan pekerja di tengah ekonomi yang melambat. Upah minimum sudah seharusnya tidak hanya diperlakukan sebagai angka administratif tahunan, melainkan sebagai sinyal kebijakan sebagai fondasi pemulihan ekonomi yang lebih inklusif. (LITBANG KOMPAS)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tahun Baru di Jogja, Malioboro Dipadati Wisatawan dan Pertunjukan Budaya Prambanan Jadi Andalan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta 91,41 Ton, Menurun karena Larangan Kembang Api
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Momen Prabowo Sebut Seskab Teddy Malu-Malu Bicara ke Pengungsi
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Haedar Nashir Serukan Solidaritas & Keteladanan Elite untuk Kebangkitan Bangsa
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
HK Kebut Proyek Akses Air Bersih di Daerah Bencana Sumatera
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.