- Alfarisi bin Rikosen, tahanan politik kasus demonstrasi 2025, meninggal di Rutan Medaeng Sidoarjo pada 30 Desember 2025.
- Ia ditahan sejak September 2025 atas dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan bahan peledak, proses hukumnya terhenti.
- Aliansi Tahanan Politik menuntut investigasi independen atas kematian Alfarisi dan pembebasan tahanan politik lainnya.
Suara.com - Alfarisi bin Rikosen (21) tahanan politik kasus demonstrasi Agustus–September 2025, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Selasa (30/12/2025). Alfarisi mengembuskan napas terakhirnya sebelum perkara yang menjeratnya masuk tahap penuntutan di pengadilan.
Alfarisi ditahan sejak September 2025 setelah ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura, itu sebelumnya tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana dan mengelola warung kopi kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Setelah sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, Alfarisi dipindahkan ke Rutan Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.
Dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum tersebut terhenti. Hingga akhir hayatnya, status hukum Alfarisi masih sebagai terdakwa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aliansi Mantan Tahanan dan Narapidana Politik Indonesia dan Papua menyebut, selama masa penahanan kondisi fisik Alfarisi menurun drastis. Berat badannya dilaporkan menyusut hingga 30–40 kilogram.
Rekan satu sel menyebut Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia, yang mengindikasikan adanya tekanan fisik dan psikologis berat selama penahanan.
Jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.
Mantan tahanan politik PRD, Wilson Obrigados, menegaskan bahwa kematian tahanan di dalam rutan merupakan tanggung jawab negara dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Baca Juga: Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
“Setiap kematian di dalam tahanan adalah indikator serius kegagalan negara. Pemerintah wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban,” kata Wilson dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, kematian Alfarisi bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Atas peristiwa ini, Aliansi Mantan Tahanan dan Narapidana Politik Indonesia dan Papua menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak pembentukan tim investigasi independen yang diberi akses penuh untuk menyelidiki kematian Alfarisi di Rutan Medaeng dan institusi kepolisian terkait.
Kedua, meminta negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya, termasuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.
Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik kasus demonstrasi Agustus 2025 di berbagai daerah, termasuk tahanan politik di Papua.




