Pilkada via DPRD, Ketua BEM FEB Unismuh: Suara Rakyat dan Demokrasi di Ujung Jurang 

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR-Suara rakyat kembali menjadi pusat perdebatan ketika wacana pemilihan kepala daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguat di tingkat nasional. Isu ini mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang membuka peluang perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung oleh wakil rakyat.
 
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (BEM FEB Unismuh) Makassar, Ikbal menyatakan, sikap kritis atas wacana tersebut dalam sebuah pernyataan sikap terkait Pilkada dipilih Langsung DPRD
 
Dia menilai gagasan mengembalikan Pilkada ke DPRD sebagai isu serius yang perlu dikaji secara hati-hati dari perspektif demokrasi dan konstitusi Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap perubahan mekanisme pemilihan harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat serta dampaknya terhadap partisipasi publik. Ia menyebut, pemangkasan hak pilih rakyat secara langsung akan memperlebar jarak antara penguasa dan warga. “Ketika rakyat tidak lagi memilih pemimpinnya sendiri, demokrasi kehilangan makna paling dasarnya,” ujar Ikbal, Ketua BEM FEB Unismuh Makassar.
 
Wacana ini menguat seiring dukungan sejumlah partai politik besar terhadap skema Pilkada melalui DPRD. Secara historis, mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan. Pada era Orde Baru hingga awal reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai perpanjangan kekuasaan pusat. Skema pemilihan langsung baru diterapkan secara nasional sejak 2005 sebagai bagian dari agenda desentralisasi dan pendalaman demokrasi pascareformasi. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan persetujuan, disusul Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Konsolidasi elite partai tersebut dinilai sebagai sinyal kuat arah baru tata kelola demokrasi elektoral di Indonesia.
 
Pernyataan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi kembali menguat seiring wacana penataan ulang sistem Pilkada. Skema tersebut dinilai memangkas hak pilih langsung warga dan menggeser kedaulatan dari rakyat ke elite politik di parlemen daerah. Kritik ini menempatkan isu Pilkada sebagai indikator utama kualitas demokrasi nasional.
 
Dalam konteks itu, arah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kerap dibaca sebagai bagian dari kemunduran prosedural demokrasi. Sejumlah pengamat menilai penguatan peran institusi representatif tanpa mekanisme kontrol publik berisiko mempersempit partisipasi warga. Penilaian tersebut muncul bukan sebagai tuduhan personal, melainkan sebagai pembacaan atas kebijakan dan kecenderungan politik yang berkembang.
 
Perbandingan dengan pola kepemimpinan Orde Baru kerap muncul dalam diskursus publik, terutama terkait sentralisasi kekuasaan dan peran terbatas warga. Kesamaan tersebut disampaikan sebagai peringatan historis agar negara tidak mengulangi praktik yang mengekang partisipasi. Rujukan ini bersifat analitis dan bertujuan menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan.
 
Fakta bahwa Presiden Prabowo memiliki relasi keluarga dengan Presiden kedua RI, Soeharto, juga kerap disebut dalam pembacaan politik tersebut. Namun relasi personal tidak serta-merta menentukan kebijakan, sehingga penilaian tetap harus bertumpu pada keputusan dan dampaknya. Di titik ini, kritik berfungsi sebagai pengawasan publik, bukan penghakiman.
 
Sebagai mahasiswa menyatakan bahwa alasan klasik berupa mahalnya ongkos politik dan maraknya politik uang perlu dijawab dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik. Menurut dia, persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola pemilu tanpa harus menghilangkan ruang partisipasi rakyat secara langsung. Menurut dia, problem tersebut justru menuntut pembenahan sistem pengawasan dan pendanaan politik. “Kalau biaya politik mahal, solusinya adalah reformasi pembiayaan, bukan menarik kembali kedaulatan dari tangan rakyat,” katanya.
 
Dalam pandangannya, Ia menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah secara jelas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Ia menilai tafsir yang menyebut pemilihan lewat DPRD sebagai pengejawantahan sila keempat Pancasila berpotensi menyesatkan. Permusyawaratan dan perwakilan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan partisipasi langsung warga dalam menentukan pemimpin daerah.
 
Di kalangan mahasiswa menyoroti posisi DPRD yang selama ini dinilai belum sepenuhnya bebas dari kepentingan elite dan transaksi politik. Ketika akses masyarakat terhadap proses pemerintahan daerah semakin terbatas, pemilihan langsung menjadi satu-satunya ruang partisipasi yang tersisa. Dalam konteks ini, hak pilih rakyat dianggap sebagai benteng terakhir kontrol publik terhadap kekuasaan lokal.
 
Di sisi lain, Adanya argumen dari elite politik yang menilai pemilihan tidak langsung berpotensi meredam konflik horizontal dan menekan biaya politik. Ia menyebut pandangan tersebut sah dalam diskursus kebijakan, namun tetap perlu diuji secara empiris dan konstitusional. Namun ia menilai stabilitas yang dibangun dari kesepakatan elite berisiko mengabaikan aspirasi publik.
 
Demokrasi memang bukan sistem yang statis dan dapat berubah mengikuti konteks sosial serta ekonomi. Akan tetapi, perubahan tersebut harus memperluas, bukan mempersempit, ruang keterlibatan warga negara. Ia menilai adaptasi demokrasi seharusnya diarahkan pada penguatan pendidikan politik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
 
Pernyataan sikap BEM FEB Unismuh Makassar ini menjadi bagian dari diskursus mahasiswa dalam merespons arah kebijakan demokrasi nasional. Mahasiswa sebagai mitra kritis negara yang berkewajiban menyampaikan pandangan secara rasional dan berbasis konstitusi. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan negara agar tidak menjadikan efisiensi politik sebagai alasan mengorbankan hak dasar warga. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika rakyat tetap menjadi subjek utama, bukan sekadar penonton.
 
Ke depan, ruang dialog antara pembuat kebijakan dan masyarakat sipil terus dibuka secara luas. Ia menilai pembahasan RUU Pemilu semestinya melibatkan aspirasi publik secara bermakna. “Demokrasi tidak boleh dikelola hanya di ruang rapat elite. Ia harus hidup di tangan rakyat,” katanya. (*/)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resting Rich Face, Tampilan Minimalis dengan Kesan Elegan yang Jadi Tren
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Atraksi Drone Warnai Malam Pergantian Tahun di Jantung Ibu Kota
• 11 jam laludetik.com
thumb
KAI Daop 4 Catat 465 Ribuan Penumpang KA Selama Periode Libur Natal 2025
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Tak Punya SIM, Pengemudi Civic Hantam Separator dan Bus TransJakarta di Bundaran HI
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Trenggalek Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Lintas Agama dan Nobar Film Lingkungan, Tanpa Kembang Api
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.