MEXICO CITY, KOMPAS.TV - Meksiko akhirnya telah meresmikan tarif impor terbaru ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan perdagangan bebas.
Tarif impor senilai 45 persen diterapkan ke negara-negara Asia, termasuk Indonesia dan akan mulai dijalankan Kamis (1/1/2026).
Dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (31/12/2025), dekret tersebut merevisi tarif impor pada 1.463 lini produk, yang mencakup berbagai macam barang di beberapa industri.
Baca Juga: Cara China Tingkatkan Angka Kelahiran, Kenakan Pajak 13 Persen untuk Kondom
Itu termasuk otomotif, tekstil, pakaian jadi, plastik, baja, peralatan rumah tangga, alumunium, mainan, furniture, alas kaki, barang kulit, kertas dan karton, sepeda motor, serta kaca.
Kementerian Ekonomi mengatakan, langkah itu bertujuan melindungi sekitar 350.000 lapangan kerja di seluruh negeri di sektor-sektor sensitif.
Antara lain seperti alas, tekstil, pakaian jadi, baja, dan manufaktur otomotif, sekaligus berkontribusi pada reindustrialisasi yang berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif di sektor-sektor strategis ekonomi Meksiko.
Tarif tersebut disetujui awal bulan ini oleh Kongres Meksiko, yang menekankan tarif itu ditujukan kepada negara tertentu.
Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat industri yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional.
Pemerintah Meksiko mengatakan, tarif tersebut bertujuan meningkatkan kandungan nasional dalam rantai produksi sebesar 15 persen.
Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Anadolu Agency/Antara
- meksiko
- indonesia
- tarif impor
- 35 persen
- airlangga hartarto





