Pemerintah memutuskan akan menyetop impor dan mulai ekspor beras dan jagung pada 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah melihat stok akhir tahun lalu dan proyeksi produksi sepanjang 2026.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa mendata cadangan beras di masyarakat pada akhir tahun lalu mencapai 12,52 juta ton. Angka tersebut sudah termasuk cadangan beras pemerintah sejumlah 3,24 juta ton atau setara dengan kebutuhan beras nasional lima bulan.
"Ketersediaan stok dan produksi secara nasional dipastikan telah kuat dan mampu memenuhi konsumsi masyarakat," kata Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (1/1).
Ketut meramalkan produksi beras pada tahun ini mencapai 34,7 juta ton yang membuat stok akhir 2026 dapat mencapai 16,18 juta ton. Alhasil, petani beras dapat melakukan ekspor setidaknya 71 ton pada tahun ini.
Selain itu, stok akhir tahun jagung nasional mencapai 4,52 juta ton atau setara dengan kebutuhan hampir tiga bulan. Tingkat ketersediaan jagung tahun ini semakin tinggi dengan proyeksi produksi mencapai 18 juta ton.
Stok akhir 2025 dan proyeksi produksi akan membuat stok jagung akhir tahun ini mencapai 4,58 juta ton. Dengan demikian, Ketut menilai ada potensi ekspor jagung sekitar 52.900 ton pada tahun ini.
"Impor jagung untuk pakan, benih, dan rumah tangga dipastikan tidak ada pada 2026," ujarnya.
Terakhir, stok gula konsumsi di masyarakat pada akhir 2025 diperkirakan mencapai 1,43 jtua ton atau setara dengan kebutuhan hingga Juni 2026. Selain itu, produksi gula konsumsi diramal dapat mencapai 2,72 juta ton.
Setelah dikurangi konsumsi 2026 sekitar 2,83 juta ton, Ketut menilai stok gula konsumsi akhir tahun ini dapat mencapai 1,32 juta ton. Dengan demikian, Ketut memutuskan impor gula konsumsi tidak dibutuhkan pada 2026.
Kepastian tanpa impor pangan strategis pada 2026 menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan domestik. Kepala Bapanas Amran Sulaiman menegaskan penghentian impor beras, jagung, dan gula bertujuan melindungi petani dan peternak dalam negeri.
“Petani dan peternak kita tidak boleh rugi, mereka harus sejahtera. Hasil kerja keras mereka harus dapat disalurkan secara luas bagi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Amran.
