- KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025, menandakan peningkatan kesadaran pelaporan.
- Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencakup 3.621 barang senilai Rp3,23 miliar dan uang Rp13,17 miliar.
- Sumber gratifikasi meliputi vendor, mitra kerja hari raya, dan honorarium narasumber dari pengguna layanan instansi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hal itu menunjukkan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi pejabat meningkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada 5.799 objek gratifikasi dalam laporan yang masuk. Sebanyak 3.621 barang senilai Rp3,23 miliar.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan ada 2.176 gratifikasi berupa uang yang dilaporkan ke KPK. Nilainya mencapai Rp13,17 miliar.
“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (1/1/2025).
Menurut dia, gratifikasi yang dilaporkan ini berupa pemberian dari vendor penyedia barang dan jasa, mitra kerja dalam rangka hari raya, pemeriksaan pihak tertentu, hingga pemberian honor sebagai narasumber.
“Di beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” tandas Budi.



