Astagfirullah! Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Terlaksana

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Haji Khusus 2026 berpotensi gagal terlaksana. Dua faktor dianggap sebagai penyabab, yakni ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal demikian seperti disampaikan 13 asosiasi PIHK dalam pernyataan resmi yang disampaikan juru bicara mereka Muhammad Firman Taufik, Kamis (1/1).

BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru soal Kampung Haji

"Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal berangkat," demikian pernyataan 13 asosiasi.

Mereka menuturkan dana jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 perorang sebenarnya berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA: BPKH Apresiasi Kinerja BPS-BPIH, Perkuat Komitmen Kelola Keuangan Haji dengan Profesional

Namun, PIHK jadi terhambat menenuhi kewajiban membayar kontrak layanan di Arab Saudi ketika dana jemaah masih di BPKH.

PIHK sendiri harus menetapkan dan membayar paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) di Arab Saudi maksimal pada 4 Januari 2026. 

BACA JUGA: 13 Asosiasi Keluhkan Aturan Batas Maksimal Haji Khusus 8 Persen

Sementara itu, batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat untuk haji khusus di Arab Saudi jatuh pada 20 Januari 2026. Seluruh perjanjian selesai 1 Februari 2026.

13 asosiasi menuturkan otoritas haji di Arab Saudi sendiri menerbitkan tahapan pendaftaran, pelunasan biaya, penerbitan visa, hingga pemberangkatan jemaah jauh-jauh hari, yakni 8 Juni 2025. 

"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," demikian pernyataan mereka.

13 asosiasi juga menyoroti mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Mereka menilai penggunaan sistem itu prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan jemaah.

13 asosiasi menilai kuota haji khusus berpotensi tidak terpakai dengan kondisi seperti ini. Nama Indonesia pun terancam buruk di mata dunia.

"Preseden buruk bagi pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna. Ironisnya di sisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah haji khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatan hajinya," kata dia.

Mengacu dari berbagai persoalan itu, 13 asosiasi PIHK meminta tiga hal agar Haji Khusus 2026 bisa terlaksana.

Pertama, dilakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jemaah.

Kedua, dilakukan sinkronisasi kebijakan keuangan dengan tahapan resmi Kerajaan Arab Saudi.

Ketiga, perlu ada dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK sebagai langkah darurat  

"Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jemaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional," demikian 13 asosiasi bersikap. (ast/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Karawang Lakukan Mutasi dan Rotasi ASN Besar-besaran di Malam Tahun Baru
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Libur Nataru 2025/2026 Padat, Lebih dari 30% Bus Tak Layak Jalan
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Yuran Fernandes Jadi Incaran, Bek Asing Persebaya Dime Dimov Jadi Korban?
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Tapanuli Selatan
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Danantara Targetkan Bangun 15 Ribu Hunian untuk Korban Bencana Selama 3 Bulan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.