Suara.com - Penebusan pupuk bersubsidi tahun 2026 langsung berjalan sejak detik pertama pembukaan. Hingga pukul 00.16 WIB, tercatat 147 transaksi penebusan pupuk subsidi oleh petani di berbagai daerah, terdiri dari 74 transaksi melalui iPubers (KTP) dan 73 transaksi menggunakan Kartu Tani. Fakta ini menegaskan bahwa sistem penyaluran pupuk subsidi telah siap dan berfungsi sejak awal tahun.
Salah satu transaksi dilakukan oleh Salim, anggota Kelompok Tani Timbul Jaya, Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Berdasarkan data sistem iPubers, Salim menebus pupuk urea sebanyak 800 kilogram atau setara 16 sak di kios resmi UD Tunggul Makmur, Kecamatan Jeruklegi pada jam 00.01.36 WIB.
Salim mengaku bersyukur dapat menebus pupuk subsidi tepat di awal tahun dan menyampaikan apresiasi atas kelancaran penyaluran.
“Saya coba menebus pupuk karena kios masih buka, dan ternyata sudah bisa ditebus. Alhamdulillah sangat membantu. Terima kasih Presiden Prabowo, pupuk lancar,” ujar Salim lewat sambungan telepon Kamis (1/1/2026).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alamsyah, menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus menunjukkan kesiapan sistem distribusi di lapangan sejak awal tahun.
“Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi telah diturunkan sebesar 20 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli petani. Transaksi yang sudah tercatat sejak pukul 00.00 WIB membuktikan bahwa sistem iPubers dan Kartu Tani siap digunakan,” ujar Andi.
Terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kepastian pupuk subsidi sejak hari pertama tahun anggaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kelancaran penebusan pupuk subsidi sejak pukul 00.00 WIB, kepastian harga sesuai HET, serta kemudahan akses bagi petani merupakan bagian dari penguatan tata kelola sarana produksi pertanian untuk menopang stabilitas sektor pertanian dan agenda swasembada pangan nasional. ***
Baca Juga: 3 Shio yang Diramal Kurang Beruntung di Tahun 2026, Simak Cara Mengatasinya




