Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus teror yang menimpa pemengaruh (influencer) Ramon Dony Adam, atau yang lebih populer dengan sapaan DJ Donny.
Pihak kepolisian kini tengah bersiap mengumpulkan keterangan guna mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban.
"Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," ujar Budi saat memberikan keterangan, Kamis.
Meski demikian, Budi belum merinci jadwal pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini.
Aksi teror yang dialami DJ Donny terjadi secara beruntun dalam waktu dekat.
Insiden pertama berlangsung pada Senin (29/12), disusul aksi kedua yang lebih membahayakan pada Rabu (31/12) dini hari.
Kepada awak media di Polda Metro Jaya, Donny menceritakan detail kejadian mengerikan yang dialaminya.
"Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya," tuturnya pada Rabu (31/12).
Donny mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena aksi oknum misterius tersebut sudah melampaui batas dan mengancam keselamatan orang banyak, termasuk tetangganya.
"Kalau rumah saya terbakar, mungkin enggak ada masalah, tapi kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah. Makanya, hari ini saya harus lapor ke Polda Metro Jaya," tegas Donny.
Sebelum serangan fisik tersebut, Donny mengaku sebenarnya sudah sering mendapatkan ancaman melalui sambungan telepon maupun pesan singkat di media sosial. Namun, selama ini ia cenderung mengabaikan hal tersebut.
"Teror telepon banyak, cuma saya enggak peduli, media sosial biasalah, di DM-DM lah, saya enggak ada masalah. Saya sendiri kan ngomongnya kasar juga, jadi enggak ada masalah," tambahnya.
Hingga saat ini, DJ Donny mengaku tidak mengetahui siapa dalang di balik aksi teror tersebut maupun motif di baliknya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan identitas pelaku kepada pihak kepolisian. (ant/dpi)



