FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Skema gaji atau intensif Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Makassar berbasis kinerja. Apa saja indikatornya?
Skema ini dianggap efektif. Karena memacu kinerja Ketua RT dan Ketua RW.
Itu diungkapkan Hartiny Fanny Anrainy. Dia Ketua RT 08, RW 02, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dari segi konsep (gaji) ok,” kata Fanny kepada fajar.co.id, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, ironi jika Ketua RT dan RW hanya sekadar digaji. Tapi kinerjanya tidak jelas.
“Masa tidur-tidur ji rt/rw baru dibayar, nda masuk akal,” kata Fanny yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Gaji berbasis kinerja ini, bakal berlaku bagi 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang baru dilantik pada Senin, 29 Desember 2025.
Sebenarnya, konsep ini bukan barang baru. Sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
Di aturan itu, pada pada pasal 29 diuraikan dengan rinci. Ada empat standar penilaian kinerja, ini dibagi lagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp2 triliun, dan kedua, apabila PAD di bawah Rp2 triliun. PAD Kota Makassar untuk 2025 diketahui hanya Rp1.979.548.619.000 atau setara Rp1,9 triliun.
Standar dan nominal gaji Ketua RT Dan Ketua RW jika PAD di bawah Rp2 triliun sebagai berikut:
- Kategori cukup, mendapat Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
- Kategori bukup baik, mendapat Rp600 ribu per bulan
- Kategori baik, mendapat Rp900 ribu per bulan.
- Ketegori sangat baik, atau tertinggi mendapat Rp1,2 juta per bulan.
Aturan yang ditanda tangani pada 24 Februari 2024 itu, menunjukk camat, lurah, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai tim penilai. Berdasar pada keputusan wali kota.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan intensif tersebut? Ada sembilan indikatornya, sebagaimana tertuang di pasal 28.
Berikut indikator kinerjanya:
- Pengelolaan Lorong Wisata
- Jumlah lorong yang ditangani masing-masing Ketua RT dan RW
- Bukti dokumentasi foto kondisi penanganan dan pembinaan lorong wisata
- Pengelolaan Bank Sampah
- Jalannya proses pemilahan sampah rumah tangga
- Jumlah warga tangga terdaftar sebagai nasabah Bank Sampak
- Retribusi Sampah
- Menetapkan jumlah target retribusi
- Jumlah realisasi target retribusi
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Tersedianya data objek PBB
- Jumlah realisasi capaian target PBB
- Sombere dan Smart City
- Volume pelaksanaan rapat tiap bulan
- Volume pelaksanaan kerja bakti tiap bulan
- Jumlah kelompok pengajian
- Pelaksanaan pertemuan atau rapat atau kegiatan keagamaan tiap bulan
- Terbentuk jadwal ronda
- Tinfkat ketaatan warga terhadap jadwal ronda
- Buku Administrasi RT dan RW
- Tersedianya delapan buku administrasi RT dan RW
- Jumlah buku dan keaktifan dalam proses pengisian
- Deteksi Dini Kerawanan Sosial
- Pemantauan aktivitas warga yang diduga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban warga
- Melaporkan hasil pemantauan kepada Ketua RW untuk diteruskan kepada wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik
- Data Penduduk Non Permanen
- Ketua RT melakukan pemantauan warga yang dudyga warga pendatang dan tidak akan bermukim permanen
- Tersedianya data penduduk non permanen secara akurat di wilayah kerja RT.
(Arya/Fajar)





