Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Industri Tembakau Diharap Bangkit Usai Ramai PHK

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Keputusan pemerintah menahan kenaikan cukai rokok pada 2026 menjadi angin segar bagi industri tembakau yang sempat terpukul gelombang PHK. Kementerian Perindustrian menilai kebijakan ini akan memperbaiki kinerja sektor tersebut pada akhir 2025. 

Kementerian Perindustrian mendata performa industri pengolahan tembakau susu 0,11% secara tahunan pada Januari-September 2025. Alhasil, telah terjadi pemutusan hubungan kerja pada sekitar 104.000 buruh pada sektor tersebut selama sembilan bulan pertama tahun lalu.

"Saya punya keyakinan industri pengolahan tembakau akan lebih baik pada kuartal keempat 2025. Sebab, kebijakan Menteri Keuangan telah memperkuat sektor pengolahan tembakau," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Rabu (31/12).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyoroti tingginya tarif cukai rokok saat ini. Alhasil, pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok pada 2026 setelah konsisten naik pada 2020-2025.

Ia mengakui, kebijakan cukai rokok tidak hanya bertujuan menambah pendapatan negara, tetapi juga untuk menekan konsumsi rokok nasional. Namun di sisi lain, kebijakan itu berdampak pada industri dan pekerja.

Purbaya menilai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) saat ini belum optimal karena memicu banyak PHK. Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya mitigasi risiko agar kebijakan CHT tidak menekan industri secara berlebihan.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata 57% tinggi amat, Fir’aun lu?” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (19/9).

Walau demikian, Purbaya belum memastikan apakah cukai rokok akan diturunkan pada masa depan. Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada analisis kondisi lapangan terkait industri rokok.

Selain soal tarif, ia juga menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, termasuk peredaran pita cukai palsu. Purbaya menegaskan komitmennya untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan aturan untuk menekan rokok ilegal diperlukan karena kontribusi rokok yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal telah mencapai sekitar 20% dari peredaran rokok di dalam negeri.

Untuk diketahui, angka peredaran rokok ilegal yang disampaikan Faisol lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan sekitar 6,9% pada 2023. Faisol menargetkan aturan pengendalian rokok ilegal akan terbit dalam waktu dekat.

"Peraturan ini tidak ada hubungannya dengan penjualan cukai untuk rokok. Kami akan sampaikan konsep pengendalian rokok ilegal dalam aturan ini kalau sudah siap. Yang penting, aturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal," kata Faisol dalam diskusi "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau", Senin (29/9).

Berdasarkan data Kemenkeu, kontribusi rokok ilegal di pasar domestik terus naik sejak 2020 dari capaian 2019 sebesar 3,03% menjadi 4,86%. Pada saat yang sama, Bendahara Negara menaikkan cukai rokok pada 2020-2024 secara akumulasi sebesar 67,5%. 

Faisol menunjukkan peningkatan cukai tersebut diiringi oleh penurunan produksi rokok sebesar 2,27% per tahun selama 2020-2024. Alhasil, produksi rokok pada tahun lalu menyentuh titik terendah selama 10 tahun terakhir pada tahun lalu sebesar 317,43 miliar batang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mobil Tabrak Separator Busway di Bundaran HI Pagi Tadi hingga Ringsek
• 5 jam laludetik.com
thumb
Hadapi Mozambik di Laga Penentuan, Pelatih Kamerun Waspadai Gaya Main dan Kepemimpinan Conde
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Pastikan Tak Ada Korban saat Tawuran di Jaktim Semalam, Pelaku Dicari
• 7 jam laludetik.com
thumb
Prancis Kaji Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
• 18 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.