Garut (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membebaskan retribusi atau tiket masuk Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet saat Tahun Baru 2026 untuk memberikan kenyamanan dan keamanan di kawasan destinasi wisata tersebut.
"Iya (dibebaskan retribusi), hanya Santolo selama tahun baru," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Pantai Santolo di wilayah selatan Garut merupakan salah satu destinasi wisata pantai yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah dari penjualan tiket sebesar Rp15 ribu per orang.
Selama libur Tahun Baru 2026, kata dia, tidak diberlakukan penarikan tiket retribusi bagi pengunjung untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.
Upaya mencegah pihak tertentu memanfaatkan momentum tersebut, kata Budi, maka jajaran Disparbud bersama dengan aparatur kecamatan, Polri dan TNI melakukan pengawasan memastikan tidak ada pungutan liar di tempat wisata.
"Pengawasan dilakukan oleh petugas UPT dan kecamatan, serta aparat," katanya.
Ia menyampaikan Disparbud Garut selama ini terus berupaya mewujudkan Sapta Pesona yang mendorong masyarakat setempat untuk sadar wisata agar destinasi wisata lebih nyaman dan aman.
Selama ini, kata dia, di daerah wisata Pantai Santolo masih harus terus diintensifkan pembinaannya terkait Sapta Pesona yang bekerja sama dengan semua pihak pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya di tempat wisata tersebut terjadi kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan ibu rumah tangga warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut oleh seorang pria inisial AY (35) terkait permasalahan penarikan retribusi di Pantai Santolo, Minggu (28/12).
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan di Garut
Baca juga: Pendapatan petani kopi Cikajang naik jadi Rp4,5 juta per bulan
Baca juga: Sucor Asset Management meresmikan program air bersih di Garut
"Iya (dibebaskan retribusi), hanya Santolo selama tahun baru," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Pantai Santolo di wilayah selatan Garut merupakan salah satu destinasi wisata pantai yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah dari penjualan tiket sebesar Rp15 ribu per orang.
Selama libur Tahun Baru 2026, kata dia, tidak diberlakukan penarikan tiket retribusi bagi pengunjung untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.
Upaya mencegah pihak tertentu memanfaatkan momentum tersebut, kata Budi, maka jajaran Disparbud bersama dengan aparatur kecamatan, Polri dan TNI melakukan pengawasan memastikan tidak ada pungutan liar di tempat wisata.
"Pengawasan dilakukan oleh petugas UPT dan kecamatan, serta aparat," katanya.
Ia menyampaikan Disparbud Garut selama ini terus berupaya mewujudkan Sapta Pesona yang mendorong masyarakat setempat untuk sadar wisata agar destinasi wisata lebih nyaman dan aman.
Selama ini, kata dia, di daerah wisata Pantai Santolo masih harus terus diintensifkan pembinaannya terkait Sapta Pesona yang bekerja sama dengan semua pihak pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya di tempat wisata tersebut terjadi kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan ibu rumah tangga warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut oleh seorang pria inisial AY (35) terkait permasalahan penarikan retribusi di Pantai Santolo, Minggu (28/12).
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan di Garut
Baca juga: Pendapatan petani kopi Cikajang naik jadi Rp4,5 juta per bulan
Baca juga: Sucor Asset Management meresmikan program air bersih di Garut





