GenPI.co - Sebanyak 101 jaksa dikenai hukuman disiplin karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebanyak 44 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 44 hukuman sedang, dan 69 orang hukuman berat.
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata dia, dikutip Kamis (1/1).
Anang menjelaskan hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya.
"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat, tetapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," tegas dia.
Di sisi lain, pihaknya menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 22 Desember 2025.
Sedangkan 8 laporan pengaduan masih dalam proses penanganan.
Dia menyebut Kejagung memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Selanjutnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial Herdian Malda Ksastria, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Redy Zulkarnain.
"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," terang Anang.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?





