JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian memastikan petani dapat mulai menebus pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sejak hari ini, Kamis (1/1/2026) pukul 00.00 WIB.
Kepastian itu berdasarkan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).
Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan seluruh tahapan strategis telah diselesaikan tepat waktu sebelum tutup tahun.
Baca Juga: Zakat dan Wakaf Produktif Dorong Pertanian, UMKM, hingga Ekowisata di Gunungkidul dan Kulon Progo
"Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
"Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB."
Jevky menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme penebusan. Petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik atau e-RDKK tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.
"Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” tutur Jekvy.
Penandatanganan kontrak tersebut, kata dia, mencerminkan kolaborasi solid lintas kementerian dan BUMN dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
"Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kementerian pertanian
- kementan
- pupuk bersubsidi
- pupuk
- pupuk bersubsidi 2026





