Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan aturan masuk kerja di hari libur nasional. Hal ini penting diketahui pihak pekerja dan pihak pemberi kerja.
Merujuk pada Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha - Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Jika pengusaha tidak membayar upah lembur karyawan yang masuk di hari kerja, berikut sanksi yang berlaku sesuai Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Pidana Kurungan: Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan
- Denda: Paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000
Upah lembur di hari libur punya ketentuan khusus yag perlu diketahui. Simak informasinya.
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
1. Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut.
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut.
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.
B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan jam kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
- Ketentuan lain terkait upah kerja lembur
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan. Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75%.
(kny/imk)



