Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Malaysia Bakal Kena Denda Rp 8,2 Juta Mulai Hari Ini

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL/dewan kota Kuala Lumpur) menerapkan denda hingga RM2.000 (setara Rp8,2 juta) kepada seluruh warga atau pelancong yang membuang sampah dan atau meludah sembarangan di ibu kota Malaysia. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2026.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL Nor Halizam Ismail menyatakan bahwa penerapan denda ini untuk mendukung pelaksanaan Tahun Kunjungan Malaysia (Visit Malaysia) 2026. Yang, akan dicanangkan resmi Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026 mendatang.

Baca Juga :
Pakai Pelat Nomor Aneh-aneh, Denda Tilangnya Setara Harga Motor Baru
Ringgit Terbang 12 Hari Berturut-turut, Rupiah dan Mata Uang ASEAN Ikut Terpengaruh

“Denda yang kami kenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik yang digunakan bersama,” kata Nor Halizam dalam keterangan yang dikutip dari Bernama, Kamis, 1 Januari 2026.

Dia menjabarkan, selain diberikan denda, para pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial menjadi pelayan publik selama lebih dari 12 jam selama kurun waktu tertentu. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap oleh DBKL. 

Utamanya di kawasan-kawasan wisata utama Kuala Lumpur - yang merupakan salah satu destinasi tujuan wisatawan mancanegara termasuk Indonesia. Hal itu untuk menekan perilaku buruk warga dan wisatawan yang sering membuang sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di tempat umum, serta meludah (utamanya ludah sirih) di area pejalan kaki.

DBKL menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mencoreng citra negara. Nor Halizam mengatakan DBKL juga telah menetapkan empat kawasan bebas sampah, yaitu Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields, guna memperkuat citra kota yang bersih dan tertib.

Selain itu, ia menegaskan bahwa DBKL tidak akan berkompromi dalam hal kebersihan tempat makan dan toilet umum di sekitar Kuala Lumpur.

Menurutnya, setiap pemilik atau kontraktor akan dikenai tindakan tegas apabila terbukti gagal mematuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan.

“Kami memantau sekitar 7.450 usaha makanan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi makanan atau perkembangbiakan hewan pembawa penyakit seperti tikus, kecoa, dan lainnya," jelas dia.

Baca Juga :
Gubernur Mualem Terima Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dari Warga Malaysia
Kamboja Minta Lokasi Perundingan Damai dengan Thailand Dipindah ke Malaysia
Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bak Neraka Terbuka, Gelombang Panas Panggang Satu Kota
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkeu Purbaya Respons Kabar China-Taiwan Memanas, Dampak untuk Pertumbuhan Ekonomi RI?
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Slank Guncang TMII di Malam Tahun Baru 2026, Ribuan Pengunjung Bertahan Meski Diguyur Hujan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Diliburkan Sambut Tahun Baru 2026, Kapan Buka?
• 10 jam laludisway.id
thumb
Foto: Kembang Api Menerangi Dunia, 2026 Disambut di Berbagai Penjuru Negara
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.