Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Penganiaya Divonis 6 & 9 Tahun Penjara | BORGOL

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 dan 9 tahun penjara kepada 17 penganiaya Prada Lucky. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan tersebut.

17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan T-P 834 Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 3-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI.

Tangis keluarga Prada Lucky pecah usai vonis bagi para terdakwa penganiaya anaknya dibacakan. Keluarga mengaku puas dengan vonis tersebut.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar 32 juta rupiah atau masa kurungan penjara selama 1 bulan.

#pradalucky #penganiayaan #militer

Baca Juga: Pria di Bali Tega Tipu Warung Kelontong, Modus Minta Dana Keamanan Tahun Baru | BORGOL

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • vonis
  • prada lucky
  • penganiayaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Larang Tanam Sawit di Jabar, Fokus Jaga Ekologi
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi di 2025, Naik 20 Persen dari 2024
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
Ancol Dipadati Warga Jelang Pergantian Tahun, Pengunjung Tembus 55.900 Orang
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
10 Negara "Raja" Emas Dunia, Indonesia Termasuk?
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
1.157 Orang Tewas Akibat  Bencana Sumatra, 165 Masih Hilang
• 2 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.