KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 dan 9 tahun penjara kepada 17 penganiaya Prada Lucky. Keluarga Prada Lucky mengaku puas dengan putusan tersebut.
17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan T-P 834 Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 3-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Tangis keluarga Prada Lucky pecah usai vonis bagi para terdakwa penganiaya anaknya dibacakan. Keluarga mengaku puas dengan vonis tersebut.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar 32 juta rupiah atau masa kurungan penjara selama 1 bulan.
#pradalucky #penganiayaan #militer
Baca Juga: Pria di Bali Tega Tipu Warung Kelontong, Modus Minta Dana Keamanan Tahun Baru | BORGOL
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- vonis
- prada lucky
- penganiayaan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460010/original/018607300_1767196948-IMG_2305.jpeg)

