Grid.ID - Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) diminta untuk melunasi dugaan kasus penggelapan dana investasi. Rully Anggi kembali menerima somasi dan diminta segera membayar dan melunasi kewajibannya.
Nama Rully Anggi Akbar (suami Boiyen) tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Pernikahan yang baru seumur jagung tersebut diterpa isu miring ketika seorang investor berinisial RF muncul ke publik.
Masalah ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Agustus 2023, yakni jauh sebelum Rully menikah dengan Boiyen. Korban (RF) mengaku telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp200 juta.
Pihak korban menaksir total kerugian (termasuk potensi keuntungan yang hilang) mencapai lebih dari Rp300 juta. Kini Rully Anggi kembali menerima somasi usai korban merasa tidak menerima kejelasan.
Melansir Wartakotalive.com, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen terhadap korbannya, RF kini memasuki babak baru yang kian memanas. Pihak korban memberikan ultimatum tegas agar seluruh kerugian Rp300 juta dilunasi paling lambat 5 Januari 2026.
"Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Kemarin memang sudah ada pertemuan dengan saudara RAA langsung," kata Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung hari Sabtu lalu, RAA diketahui meminta kelonggaran waktu pelunasan hingga pertengahan Januari 2026. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak RF.
"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi, kami tidak bisa memutuskan, dan setelah berkoordinasi dengan klien kami, waktu yang diberikan hanya sampai 5 Januari 2026," ucapnya.
Santo menyebut jika RAA atau suami Boiyen tidak bisa melunasinya pada 5 Januari 2026, maka RF akan menempuh jalur hukum.
"Jika lewat dari tanggal 5, kami akan melakukan upaya hukum pidana," tegasnya.
Menurut Santo, bukti-bukti dugaan tindak pidana sudah dikantongi dan bisa menyeret suami Boiyen ke penjara.
Baca Juga: Terungkap Awal Mula Investasi Sateman Indonesia yang Menyeret Nama Suami Boiyen
"Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya. Jadi kita akan mengambil pidananya dulu, baru nanti ke perdatanya," jelasnya.
Santo juga mengungkapkan bahwa komunikasi terakhir via WhatsApp dengan RAA masih belum direspons, dengan status pesan hanya ceklis satu. Oleh karena itu, Santo memastikan tenggat waktu yang diberikan RF hingga ancaman lapor polisi bukan hanya gretakan saja untuk RAA, suami Boiyen.
"Kami ingatkan, kami tidak main-main," ujar Santo Nababan.
Dicatut dari Tribunnews.com, masalah ini bermula dari kerja sama bisnis kuliner yang berlokasi di wilayah Yogyakarta. Suami Boiyen disebut menghubungi korban pada pertengahan tahun 2023 lalu dengan menawarkan peluang usaha.
Rully mengajak RF untuk menyuntikkan dana pengembangan bisnis. Proposal bisnis dikirimkan oleh Rully yang dinilai sangat menjanjikan dan profesional hingga korban percaya dengan Rully.
Namun demikian, janji dari kesepakatan hasil tersebut tidak berjalan mulus dan justru merugikan pihak investor. Suami Boiyen pun dianggap telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian.
Somasi resmi pun dilayangkan pada Rully setelah upaya mediasi tak mendapatkan respons dari Rully. Kini Rully Anggi kembali menerima somasi dan diminta segera membayar dan melunasi kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam proposal.(*)
Artikel Asli


